Senin, 16 Desember 2024

Residivis Curas di Rohil Diringkus dalam Perkara Percobaan Pembunuhan

Administrator - Sabtu, 16 Maret 2024 09:54 WIB
Residivis Curas di Rohil Diringkus dalam Perkara Percobaan Pembunuhan
Tersangka pelaku percobaan pembunuhan
viralnasional.com - ROKANHILIR -- Seorang pria berinisial ZF alias Evi Ponsel (39) warga Jalan Kecamatan, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, kembali berurusan dengan Polisi Polsek Bangko Polres Rohil dalam perkara percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat.

Baca Juga:
ZF alias Evi Ponsel yang merupakan Reselidivis Curas ditangkap setelah dilaporkan korban Hendra (39) warga Jalan Bangko, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko. Hendra masuk RS akibat dianiaya pelaku dengan senjata tajam saat berada di Jalan Pelabuhan Hulu, tepatnya di Rizki Net Kelurahan Bagan Hulu pada Selasa 15 Agustus 2023, pukul 14.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk. MM membenarkannya.

"Kronologis berdasarkan laporan korban, saat kejadian itu dia bersama saksi Dedi Irawan sedang bermain di meja No.17 dan No.18 di Warnet Rizki Net. Tidak beberapa lama, datang Evi Ponsel membawa pisau.

Pelaku langsung mengayunkan pisau dan menusuk ke arah leher korban, korban mengelak akan tetapi tikaman pisau mengakibatkan luka robek pada pipi sebelah kanan dan mengenai bahu bagian kanan, kemudian pelaku langsung melarikan diri.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko," terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Setelah laporan diterima, Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara Penganiayaan tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi2, dan tindakan kepolisian lainnya. Hasil dari penyelidikan diketahui dan teridentifikasi pelaku adalah ZF alias Evi Ponsel.

Kemudian Unit Reskrim melakukan penggeladahan rumah pelaku dan pencarian pelaku, yang mana pelaku diketahui telah melarikan diri ke luar kota Bagan Siapiapi setelah melakukan aksinya tersebut, dan dalam masa pelariannya pelaku belum diketahui dimana persembunyiannya. Dan didapat informasi bahwa diduga pelaku dalam pelariannya tersebut sedang mengendarai Sepeda Motor Merek Vario Warna Putih di Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, bersama seorang warga.

Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. bersama Panit 1 Opsnal Dahri Iskandar Lubis, S.H. langsung bergerak menuju tempat tersebut. Sesampainya di jalan tersebut benar ada 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai Sepeda motor merk Vario bewarna putih yang salah satunya adalah saudara Evi Ponsel, dan langsung dilakukan pengejaran.

Tepatnya di Bundaran Tugu Selamat Datang atau Simpang Pedamaran terlihat pelaku melompat dari dan melarikan diri ke dalam semak-semak (hutan). Setelah itu Unit Reskrim melakukan pencarian hingga dalam situasi yang gelap. Setelah kurang lebih 30 menit, akhirnya Unit menemukannya yang sedang sembunyi di dalam semak-semak dengan menutupi badannya memakai dedaunan agar tidak diketemukan.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan dan melakukan interogasi terhadap 1 orang laki-laki tersebut yang mangaku ZF alias Evi Ponsel dan mengakui telah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat terhadap korban bernama Hendra dengan menggunakan sebilah pisau dengan gagang dilapisi karet ban.

Yang mana pisau tersebut sebelumnya sengaja dibuat dan ditempa oleh pelaku sendiri dari besi plat dengan tujuan untuk menghilangkan nyawa korban. Percobaan pembunuhan dan/atau Penganiayaan berat tersebut dilakukan dengan cara menikam atau menusukkan pisau ke arah leher Korban, namun korban berhasil menghindar dari tikaman pisau pelaku sehingga mengakibatkan luka terbuka pada pipi bagian bawah sebelah kanan korban dengan ukuran 7 cm X 2 cm dengan kedalam 2 cm, dan Luka robek pada bahu kanan korban masing-masing berukuran 2 cm X 0,5 cm dan 1 cm X 0,5 cm (Hasil Visum Et Revertum).

Pada saat kejadian tersebut niat membunuh korban terhenti dikarenakan saksi-saksi yang ada di TKP menjerit serta melerai, dan korban langsung melarikan diri. Adapun motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat terhadap korban dikarenakan berdasarkan pengakuan istri pelaku kepada pelaku, bahwa istri pelaku disetubuhi oleh korban, sehingga menyebabkan pelaku sakit hati terhadap korban," terang Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.

Kemudian Unit Reskrim melakukan pencarian barang bukti Pisau yang digunakan untuk menganiaya Korban dan tidak berhasil menemukannya, yang mana pisau tersebut telah dibuang ke semak-semak oleh pelaku. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui bahwa pelaku penganiayaan berat merupakan resedivis dalam perkara curas pada tahun 2021 TKP di Bagan Siapi api. Dan juga pelaku tersebut juga merupakan tersangka penganiayaan berat pada perkara lain yang terjadi pada bulan Januari 2024 (korban Joni Afrizal als Ijal Simin) dan dilakukan penangkapan dan penahanan di perkara tersebut oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Bangko.

Untuk barang bukti Ini, ada Visum Et Repertum, baju korban dengan bercak darah dan 1 bilah pisau dengan gagang dilapisi karet ban . Untuk hasil tes urine tersangka positif Methaphetamin dan Amphetamin, selanjutnya ditahan untuk sangkaan Pasal 338 Jo pasal 53 dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Tersebut," imbuhnya. **(Budi/rtc)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dituding VC dengan Suami Orang, Siswi SMP di Rohil Dianiaya
Penyelidikan Kematian Briptu JD di Tempat Hiburan Malam di Rohil Dihentikan
2 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Dumai
Buronan Kasus Narkoba Diringkus Aparat Polsek Kubu
Disuruh Jaga Kebun Sawit, Paman Temukan Ponakan Menjadi Mayat Kondisi Mengenaskan
Terkait Polisi Rohil Tewas Overdosis, Pengedar Narkoba Ditangkap di Kafe Simpang Mayat
komentar
beritaTerbaru