Minggu, 15 Desember 2024

Memanipulasi Hasil Sidang MK Terkait Sengketa Pilpres, Warga Riau Ditangkap

Administrator - Rabu, 17 April 2024 17:59 WIB
Memanipulasi Hasil Sidang MK Terkait Sengketa Pilpres, Warga Riau Ditangkap
f-ilustrasi
viralnasional.com - PEKANBARU - Seorang pria di Provinsi Riau, Muhammad Arif (32) mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap, lantaran memanipulasi hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga:
Pelaku mengunggah video hasil manipulasi putusan MK di akun TikTok miliknya bernama @arif92_8. Video tersebut memperlihatkan pembacaan hasil putusan sidang MK dengan suara yang telah dimanipulasi dengan keterangan "selamat kepada pendukung 02 jogetin aja".

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, pelaku saat ini sudah berhasil diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai motif dari pelaku.

"Berdasarkan penyelidikan, pelaku mendapatkan video tersebut dari TikTok milik orang lain dan kemudian mempostingnya kembali dengan menambahkan captionnya sendiri," kata Nasriadi, Rabu (17/04/2024).

Lanjutnya, pelaku diduga mengetahui suara dalam video tersebut bukan suara asli Hakim MK, namun dirinya tetap menyebarkan informasi hoaks tersebut.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Arif dan mendalami motif di balik aksinya tersebut," cakapnya.

Petugas juga menyita barang bukti 1 unit handphone Oppo A5S warna hitam dan akun TikTok @arif92_8.

Nasriadi juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu benar di media sosial.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan bijak di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan hasil putusan pengadilan," pungkasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.***(cakaplah)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru