Kamis, 24 April 2025

Razia Gabungan di Kota Dumai, 143 Truk tak ada BLU-E

Administrator - Sabtu, 11 Mei 2024 09:07 WIB
Razia Gabungan di Kota Dumai, 143 Truk tak ada BLU-E
f-ilustrasi
viralnasional.com -PEKANBARU - Sebanyak 143 unit truk terjaring razia Penegakkan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, di Kota Dumai.

Baca Juga:
Razia gabungan di "Kota Idaman" dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau itu dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut mulai 6-8 Mei 2024.

Informasi itu disampaikan Kepala Dishub Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Martian Firnandi, Jumat (10/05/2024).

"Iya, kita bersama Ditlantas Polda Riau telah melakukan razia Gakkum Penumbar di Kota Dumai. Hasilnya, sebanyak 143 unit truk kena tilang," kata Martian.

Martian menjelaslan, truk yang paling banyak dikenakan sanksi tilang, lantaran melanggar pasal 288 ayat 3, yaitu tidak ada BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji, sebanyak 110 tilang.

Kemudian truk melanggar pasal 286 atau tidak laik jalan sebanyak 28 tilang, pasal 308 ayat a atau tidak ada izin dalam trayek sebanyak 4 tilang, dan pasal 307 tata cara muat, daya angkut, dimensi sebanyak 1 tilang.

"Pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Martian merincikan 143 truk yang kena tilang tersebut, pada hari pertama di Jalan Putri Tujuh Dumai total tilang 19 truk. Hari kedua di Jalan Putri Tujuh Dumait total tilang 69 truk. Terakhir yakni hari ketiga di Jalan Soekarno Hatta dan Putri Tujuh total tilang 55 truk.

"Kita Dishub Provinsi Riau berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini di beberapa daerah, dengan target yang lebih baik dari tahun 2023," katanya.***(ckp)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru