Minggu, 15 Desember 2024

Korupsi Hotel Kuansing Mantan Kepala Bappeda Dituntut 14,5 Tahun Kabag Pertanahan 13,5 Tahun

Administrator - Sabtu, 08 Juni 2024 18:24 WIB
Korupsi Hotel Kuansing Mantan Kepala Bappeda Dituntut 14,5 Tahun Kabag Pertanahan 13,5 Tahun
f-ilustrasi
viralnasional.com -PEKANBARU - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuaning), Hardi Yakub dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing.

Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Hardi Yakub dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU, Andre Antonius dan Rahmat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (7/6/2024) petang.

JPU juga menuntut Hardi membayar denda Rp750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

Selain Hardi, JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap juga menuntut mantan Kepala Pertanahan Setdakab Kuansing Suhasman dengan penjara selama 13,5 tahun dan denda Rp759 juta subsider 5 bulan kurungan.

Suhasman juga mendapat hukuman tambahan membayar uang penggenati kerugian negara sebesar Rp25 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.

Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim menunda sidang pada Senin (10/6/24) pekan depan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan kegiatan pembangunan Hotel Kuansing dianggarkan dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern dan Gedung UNIKS. Proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.

Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesa. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.

Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608. *** cakaplah

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korupsi Pembangunan Hotel, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
Kerahkan Seluruh Keluarga, Warga Kuansing Siap Menangkan Paisal-Sugiyarto
Persidangan Mantan Bupati Kuansing Hadirkan 3 Ahli Konstruksi, Ini Jawabannya?
Mantan Kepala Bappeda dan Kabag Pertanahan Divonis 12 Tahun
Pertama di Riau, Ibu 34 Tahun Lahirkan Bayi Kembar Empat
Anggota DPPR Riau Sukarmis Ditahan, Golkar Siap Bantu Pendampingan Hukum
komentar
beritaTerbaru