Minggu, 15 Desember 2024

Pengendara Mabuk di Pekanbaru Tabrak 4 Pemotor, Tewaskan Driver Ojol

Administrator - Sabtu, 10 Agustus 2024 20:12 WIB
Pengendara Mabuk di Pekanbaru Tabrak 4 Pemotor, Tewaskan Driver Ojol
f-ilustrasi
viralnasional.com - PEKANBARU - Setelah kasus Marisa yang heboh karena mabuk narkoba dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas, kini kejadian serupa kembali terjadi. Kali ini pengendara mobil Avanza di Pekanbaru bernama Prima Putra Ardiansyah menabarak sejumlah pengendara.

Baca Juga:
Dalam peristiwa itu, satu orang meninggal dunia. Korban tewas adalah Noverdi (49 tahun). Diketahui bahwa korban merupakan salah satu driver ojek online (ojol) di Pekanbaru.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan bahwa korban kecelakaan melibatkan satu mobil dan empat sepeda motor. Saat ini pengendara mobil sudah diamankan.

"Pelaku yang menyebabkan kecelakaan beruntun telah kita amankan. Hasil tes urine dia positif narkoba," kata Kasat Lantas Kompol Alvin Sabtu (10/8/2024).

Kecelakaan itu berawal saat Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza Veloz Nopol BM1884 ZA bergerak di Jalan Adi Sucipto datang dari arah barat menuju ke timur dengan perkiraan kecepatan sedang. Sesampainya di depan Toko Buku Ikhlas mobil bergerak melebar ke lajur arah berlawanan sehingga mengakibatkan terjadinya tabrakan dengan Honda Beat Street Nopol BM 3400 ABS yang dikendarai oleh Noverdi.

"Kemudian bertabrakan lagi dengan Motor Honda Vario BM 2315 AAC yang dikendarai oleh Solihin, kemudian bertabrakan lagi dengan motor Honda Vario BM 2708 ABT yang dikendarai oleh Isineti kemudian bertabrakan lagi dengan Honda Supra BM 2041 JI yang dikendarai oleh Masriza, yang ke 4 motor tersebut bergerak di lajur arah berlawanan datang dari arah timur menuju ke barat," imbuhnya.

Selain korban tewas, tiga pengendara motor mengalami luka luka akibat kejadian tersebut.***okezone

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Tabrak IRT hingga Terseret, Mahasiswi Pekanbaru  Divonis 8 Tahun Penjara
Penabrak IRT di Pekanbaru dalam Kondisi Mabuk Marisa Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, SIM A Dicabut
Usai Periksa 5 Saksi, Polisi Kirimkan SPDP Penabrak IRT di Pekanbaru ke Kejari
Masih Seputar Kasus Marisa Putri Penabrak IRT, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba
komentar
beritaTerbaru