viralnasional.com - PEKANBARU(DP) - Mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai (BC) Riau, Ronny Rosfyandi, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Tidak lama lagi, Ronny bakal disidangkan terkait dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.Proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/8/2024).
"Benar. Tersangka RR, mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau tahun 2019 sampai 2021, diserahkan ke JPU," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (29/8/2024).Setelah melengkapi administrasi, JPU melakukan penahanan terhadap Ronny. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Selanjutnya, JPU segera menyiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya agar tersangka bisa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru."Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelas Harli.
Ronny disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Ronny, dalam perkara ini Kejagung juga menetapkan Direktur PT SMIP, Rudi, sebagai tersangka. Rudi terlebih dahulu diserahkan ke JPU.Rudi telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Dia melakukam pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Ronny diduga ikut mem-backing importasi gula di PT SMIP. Selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, dia secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Hal itu dilakukannya setelah menerima sejumlah uang dari Rudi.Perbuatannya dilakukan dengan dalil memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat.
Tindakan itu dilakukan, meski mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dalam penanganan perkara ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi. Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan gula kristal dan aset PT SMIP pada Senin (1/7/2024), usai menelusuri aset aliran korupsi di wilayah Dumai.Harli merincikan aset-aset yang disita tersebut berupa uang tunai sebesar Rp200 juta, 2 bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan total luas sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai serta 3 unit kendaraan berat jenis trailer.
Penyitaan juga dilakukan terhadap 413 ton Gula Kristal Putih (GKP) dan 300 Ton Gula Kristal Mentah (GKM) dari pabrik PT SMIP di Dumai serta empat kontainer yang berisikan gula seberat 80 ton di wilayah Belawan, Sumatera Utara.***cakaplah