Minggu, 15 Desember 2024

-Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua Sementara Dijabat Abang dan Adik

Administrator - Rabu, 18 September 2024 17:59 WIB
-Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua Sementara Dijabat Abang dan Adik
f-ilustrasi
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis merupakan anak dari Bupati Bengkalis Kasmarni
viralnasional.comBENGKALIS - Septian Nugraha dan M Arsya Fadillah secara resmi ditetapkan sebagai Pimpinan Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Selasa, 17 September 2024.

Baca Juga:
Septian yang ditetapkan sebagai Ketua Sementara dan Arsya sebagai Wakil Ketua Sementara ini merupakan dua putra permata hati Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Mantan Bupati Bengkalis ke-14, Amril Mukminin.

Keputusan penetapan jabatan sementara keduanya dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bengkalis, Rafiardi Ikhsan pada usai pelantikan dan pengambilan sumpah 45 Anggota Dewan, di Gedung Cik Puan Bengkalis, Selasa, 17 September 2024.

Septian Nugraha merupakan Anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Mandau.

Sedangkan M. Arsya Fadillah berhasil menjadi Anggota DPRD Bengkalis, lewat prahu Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Dapil Bathin Solapan.

PDI-P sendiri, secara keseluruhan mendapatkan kursi DPRD terbanyak untuk periode 2024-2029 ini. Partai ini berhasil memperoleh 10 kursi yang terdiri dari 1 kursi di Dapil Bengkalis dan Bantan, 1 kursi di Dapil Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana.

Kemudian, 2 kursi di Dapil Pinggir dan Talang Muandau, 4 kursi di Dapil Mandau, 1 kursi di Dapil Bathin Solapan, serta 1 kursi di Dapil Rupat dan Rupat Utara.

Sementara Partai Nasdem, berhasil mendapatkan 5 kursi Anggota DPRD dari Dapil Bengkalis dan Bantan 1 kursi, Dapil Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana 1 kursi, Dapil Mandau 1 kursi, Dapil Bathin Solapan 1 kursi, serta Dapil Pinggir dan Talang Muandau 1 kursi.

Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Sementara ini mempedomani Pasal 165 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa "dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota".

Kemudian, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.13/3434/SJ tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Masa Jabatan 2024-2029.

Serta, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis 524 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024.

Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD ini nantinya akan bertugas untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.***(fek)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasmarni-Bagus Menerima B1-KWK yang Diserahkan Ketum PKB Muhaimin
PAN dan Nasdem Berikan Rekomendasi pada Pasangan Kasmarni dan Bagus Santoso
komentar
beritaTerbaru