viralnasional.com - Dumai -- Benar kata pepatah Allah SWT itu tidak pernah tidur dan sebaik baiknya menyimpan bangkai akan mengeluarkan baunya, sebait kata ini cocok disandingkan dengan video viral didalam salah satu masjid di Bukit Kapur atas pengakuan seorang residivis mucikari di Kota Dumai yang memfitnah calon Walikota Dumai.
Baca Juga:
Bahkan residivis ini bersumpah menyebut nama nama Allah yang mengatakan semua yang dialami itu benar apa adanya.Ternyata vidoe sumpah di dalam masjid yang di direkam oleh dua orang berbaju hitam motif batik dan salah satunya tidak asing lagi di Dumai inisial AN yang berada di dalam masjid tersebut.
Aksi mereka membuat skenario yang seakan-akan Khaidir Ali (KA) merupakan korban asusila terekam di CCTV di masjid tersebut. Kemudian saat keluar dari pintu masjid, muka dari masing masing mereka terekam sangat jelas terekaman di CCTV masjid itu.Melihat sebaran video tersebut, netizen langsung memvonis masing masing orang yang terekam pada CCTV masjid tersebut dinilai sangat familiar di kota Dumai begitu juga aktivitas kesehariannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pilkada Dumai dibikin heboh dengan fitnah asusila dan pelecehan yang dicuatkan oleh seseorang mengaku korban berinisial KA.KA mengaku menjadi korban oleh prilaku salah seorang pejabat di Dumai pada tahun 2019 silam. Namun hingga kini belum diketahui dengan jelas kebenaran informasi tersebut.
Belakangan pria yang mengaku korban pelecehan seksual sesama jenis tersebut diduga memunculkan diri ke publik dengan menyebut namanya sebagai Khaidir Ali.Dalam unggahan video singkat yang tersebar luas di media sosial Khaidir Ali seolah bersumpah dengan latar belakang di dalam rumah ibadah.
"Saya bersumpah apa yang saya ucapkan sepenuhnya benar, jika saya berdusta maka saya siap mendapat balasan di Dunia dan akhirat," ujar pria mengaku bernama Khaidir Ali di dalam video berdurasi 23 detik yang ramai diposting di akun facebook, Selasa (26/11/2024).Seiring munculnya video pengakuan Khaidir Ali ke publik juga memicu beberapa postingan yang beredar di group whatsapp menyebutkan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana atas kasus mucikari terhadap anak dibawah umur.
Dilihat dari laman putusan Pengadilan Negeri Dumai, terlampir putusan terhadap Khaidir Ali dengan perkara eksploitasi ekonomi dan seksual anak dengan nomor 134/PID.SUS/2013/PN.DUM.Dalam putusan yang digelar Kamis 11 Juli 2013 lalu itu, Khaidir Ali dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak dibawah umur.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka divonis 2,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.60 juta rupiah.Kronologi penangkapan
Berdasarkan fakta penindakan kasus terhadap Khaidir Ali oleh Polisi Satuan Kriminal Reserse Dumai pada 2013 silam mencium adanya mengksplortasi anak dibawah umur A (17) perempuan pelajar siswa SMA disalah satu sekolah di Dumai.Sedangkan tersangka Khaidir Ali alias Dedek (19) warga Kecamatan Dumai Barat ditangkap di salah satu hotel di jalan Sudirman.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka menjalani pekerjaan sebagai mucikari yang telah ditekuni selama kurun waktu setahun dengan jumlah 6 orang pekerja Sek Komersial (PSK) dimama kesemuanya masih dibawah umur alias ABG masih sekolah dengan iming-iming mendapat Uang cepat dan mudah.Semua korban PSK diinapkan Palaku di Hotel sambil pesanan dari lelaki yang ingin mendapatkan wanita muda.
Namun naas pemesan wanita muda kali ini adalah Polisi yang menyamar sebagai lelaki hidung belang dari salah satu hotel, setelah dilihat wanita yang dijadikan PSK polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan yang berarti.Sementara Tokoh Pemuda Dumai Andi Qodri menyesalkan perbuatan seperti membagikan selebaran Pemberitaan yang belum tentu kebenarannya kepada masyarakat yang di duga bertujuan untuk merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon), semakin masif terjadi di lapangan.
Andi menanggapi persolan tersebut dengan membuat laporan di Bawaslu Kota Dumai, ia mengatakan kontestasi Pilkada di Kota Dumai kali ini sangat mencekam, segala cara di halalkan untuk meraih kemenangan.***(ant)