Minggu, 15 Desember 2024

Gegara Warisan di Bengkalis, Adik Bunuh Kakak Kandung

Administrator - Rabu, 11 Desember 2024 06:30 WIB
Gegara Warisan di Bengkalis, Adik Bunuh Kakak Kandung
f-ilustrasi
viralnasional.com - Bengkalis– Perselisihan terkait harta warisan berakhir tragis terjadi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Samsul Manurung (26) diduga tega membunuh kakak kandungnya, Ojak Manurung (31), setelah terlibat konflik terkait pembagian hasil panen sawit keluarga.

Baca Juga:
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 05.10 WIB. Korban ditemukan tak bernyawa di halaman rumah kontrakannya, dengan luka serius di kepala dan dada. Polisi menyebut insiden ini dipicu oleh kecemburuan pelaku atas penguasaan hasil warisan oleh korban.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap setelah saudara mereka, Rinto Manurung (40), menerima kabar dari kerabat di Sumatera Utara terkait kematian Ojak. Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah alat tambal ban, yang diduga digunakan sebagai senjata, uang tunai Rp26,4 juta, dan sattu unit sepeda motor Honda Beat.

"Dari hasil olah TKP, kami menduga kuat korban meninggal akibat kekerasan fisik menggunakan alat tambal ban," ujar AKBP Bimo, Selasa (10/12/2024).

Polisi segera mengarahkan penyelidikan kepada Samsul Manurung, adik kandung korban, setelah mendapatkan informasi dari saksi dan bukti di lokasi kejadian. Tim Opsnal Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku di kawasan Simpang Garoga, Duri, pada Minggu malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam interogasi, Samsul mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul kepala dan dada kakaknya menggunakan alat tambal ban hingga meninggal dunia. "Pelaku mengaku emosi karena merasa hasil sawit warisan keluarga tidak dibagi secara adil," jelas Kapolres.

Samsul kini ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.*** sumber : goriau.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gawat! Narkoba  21 Kg  Digagalkan di Bengkalis asal Malaysia
Gawat! Narkoba  21 Kg  Digagalkan di Bengkalis asal Malaysia
Polisi Tangkap Tersangka Pembalakan Liar di Bengkalis
2 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Dumai
Spesialis Maling Laptop di Bengkalis Diringkus Petugasi
Siswa Sekolah di Bengkalis Membawa Kayu Ilegal, Berakhir di Penjara
komentar
beritaTerbaru