
Waspadai Penipuan Akun Messenger Mengatasnamakan Dirut RSUD Dumai
viralnasional.com Dumai Sebuah akun Messenger yang mengatasnamakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Suhatman, drg Ridhonaldi
Beritaviralnasional.com -Dumai – Disnakertrans dan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai sepakat menetapkan Upah minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2025 sebesar Rp4.118.669,61 naik sebesar 6,5 persen sebagaimana instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Besaran UMK Dumai 2025 ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Dumai yang digelar pada Kamis (12/12/2024) hingga Ashar.
Baca Juga:
Dewan pengupahan yang terdiri atas pemerintah, pengusaha dan buruh menggelar sidang di Kantor Disnakertrans Dumai, Kamis (12/12/2024) "UMK Dumai 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp4.118.669,61, terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen,"kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) H Satrio Wibowo.
Menurutnya, kenaikan UMK ini sesuai dengan instruksi Presiden RI karena itu, dia mengingatkan semua perusahaan di Dumai mentaati kenaikan upah ini. "Tentunya, Pemko Dumai melalui Disnakertrans akan terus mengawal, supaya UMK ini benar-benar diterapkan oleh perusahaan," katanya.
Katanya lagi, UMK ini sangat penting sebagai jaring pengaman sosial bagi buruh di bawah 12 bulan. "Pekerja di bawah 12 itu, secara sosial masih rentan. Mereka perlu mendapatkan kehidupan yang layak,"katanya.
"Kalau pekerja yang di atas 12 bulan, mereka sudah mendapatkan upah yang cukup," katanya.
Setelah ini, kata Satrio akan melaporkan hasil UMK ke Provinsi Riau. Kemudian, selanjutnya Pemko Dumai akan mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan untuk ditindaklanjuti.
Pemko Dumai tidak menetapkan upah minimum sektoral 2025.
Untuk diketahui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 di Provinsi Riau. 1. UMK Pekanbaru 2024 ditetapkan sebesar Rp3.451.584,95. 2. UMK Dumai 2024 ditetapkan sebesar Rp3.867.295,41. 3. UMK Rokan Hulu 2024 ditetapkan sebesar Rp3.360.920,76. 4. UMK Rokan Hilir 2024 ditetapkan sebesar Rp3.332.223,92. 5. UMK Kampar 2024 ditetapkan sebesar Rp3.412.764,06.
6. UMK Bengkalis 2024 ditetapkan sebesar Rp3.693.540,24. 7. UMK Siak 2024 ditetapkan sebesar Rp3.465.930,75. 8. UMK Pelalawan 2024 ditetapkan sebesar Rp3.395.359,03. 9. UMK Kuantan Singingi 2024 ditetapkan sebesar Rp3.467.414,80. 10. UMK Indragiri Hulu 2024 ditetapkan sebesar Rp3.477.188,91. 11. UMK Indragiri Hilir 2024 ditetapkan sebesar Rp3.294.625,56. 12. UMK Kepulauan Meranti 2024 ditetapkan sebesar Rp3.294.625,56.***(ant)
viralnasional.com Dumai Sebuah akun Messenger yang mengatasnamakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Suhatman, drg Ridhonaldi
BeritaSelain itu, ketersediaan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) mencapai 3,1 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah, yang menandai keberhasilan
Viral NasionalKepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengajak Pemerintah Jepang untuk membangun ekosistem investasi ba
Viral NasionalKegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta mencegah potensi gangguan dari kelompok kriminal
NusantaraPresiden Prabowo Subianto menghapus utang petani yang telah membelenggu selama 25 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
Viral Beritaviralnasional.com JAKARTA anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya memi
Viral NasionalSebanyak 374 wisudawan dari berbagai program studi, yang berasal dari seluruh wilayah Sumatera Utara hingga luar negeri, berkumpul dalam aca
Pendidikanviralnasional.com Dumai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pernah mengungkapkan penjara bukan tempat kembali berbuat jahat tetapi w
Berita