Rabu, 18 Desember 2024

Ini Motif Karyawan Koperasi Keliling Membunuh Wanita Panggilan di Kamar Kosan 105

Administrator - Rabu, 18 Desember 2024 07:29 WIB
Ini Motif Karyawan Koperasi Keliling Membunuh Wanita Panggilan di Kamar Kosan 105
f-ilustrasi
viralnasional.com -Selatpanjang – Motif pembunuhan wanita muda yang ditemukan tewas di salah satu kamar kos-kosan di Gang Buntu Jalan Kartini, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkuak karena sakit hati pada korban.

Baca Juga:
Korban Wiji Imelda (20) ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka gorok di leher pada Senin (9/12/2024) siang. Pelaku diketahui berinisial AILS (Arif Indra Lexmana Sihombing) yang bekerja di koperasi simpan pinjam keliling ditangkap dalam waktu kurang dari tiga jam setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak kepolisian.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel dalam keterangan pers, Selasa (17/12/2024) mengungkap awalnya pelaku sempat melakukan transaksi dengan korban WI melalui aplikasi Michat pada 7 Desember 2024.

Tersangka mengaku ditipu oleh korban karena setelah melakukan transaksi dan mengirimkan uang sesuai kesepakatan, namun korban tidak datang dan nomor tersangka juga kemudian diblokir.

"Kemudian si tersangka ini kembali melakukan transaksi dengan nomor lain dan menemukan profil yang mirip dengan wanita sebelumnya yang tak lain adalah korban," ungkap Yohn Mabel.

Setelah itu, lanjut Yohn Mabel, kali ini tersangka meminta untuk melakukan transaksi secara langsung dengan bertemu. Transaksi dilakukan dengan bertemu di sebuah kos-kosan di sekitar jalan Kartini, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Awalnya tersangka pergi mengendarai sepeda motor dengan membawa satu bungkus nasi dan satu botol air kemudian memesan Kamar Kos Nomor 105 dengan harga per malamnya sebesar 150.000 rupiah dan membeli dua butir pil obat tidur," ungkapnya.

Selanjutnya, pada pukul 13.55 WIB korban menghubungi tersangka melalui panggilan WA dan tersangka angkat sambil membuka kunci kamar 105 dan korban sudah berada di depan pintu kamar, lalu korban masuk ke dalam kamar tersebut.

"Di dalam kamar tersangka bersama korban ngobrol-ngobrol dan saat itu tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp50.000 sebagai DP (tanda jadi) dan sisanya sebesar Rp250.000 tersangka sampaikan kepada korban setelah selesai main (selesai bersetubuh) dan uang tersebut dimasukkan disimpan korban ke dalam tas kecil miliknya," jelas Iptu Yohn Mabel.

Lalu korban naik keatas tempat tidur sambil baring, tidak lama kemudian korban memakan nasi bungkus yang tersangka beli yang telah dicampur dengan obat tidur, lalu saat korban mau minum korban ada bertanya kepada tersangka.

"Ini minuman apa, kok lain warnanya?, lalu tersangka menjawab "itu saya campur dengan obat kuat, namun korban tetap meminumnya sedikit.

Sebelum bertemu korban, pelaku sudah membawa sebilah pisau cutter yang akan digunakan untuk mengancam korban agar uangnya dikembalikan. Selain itu, pelaku juga membawa obat tidur untuk diberikan kepada korban, namun tidak mempan.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, tersangka mengambil isi tas korban berupa satu unit Handphone Merk Oppo CPH2591 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp70.000 yang mana Rp50.000 uang yang ia berikan kepada korban sebagai DP atau tanda jadi dan Rp20.000 uang milik korban tersangka masukkan ke dalam kantong celana sebelah kanan yang tersangka pakai saat itu, sedangkan tas kecil milik korban tersangka letakkan di atas tempat tidur.

Pelaku kemudian hendak membawa kabur tas korban. Namun, korban melawan hingga terjadi kontak fisik. Saat itulah, pelaku melukai leher korban dengan pisau cutter hingga tewas.

Kemudian tersangka langsung keluar dari dalam kamar dan pintu kamar ditutup dari luar menggunakan engsel pintu, lalu tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 15 tahun. ***goriau

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wanita Muda Tewas Leher Digorok , Waktu 3 Jam Pelaku Berhasil Diringkus Dikosannya
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Dimutasi
komentar
beritaTerbaru