Rabu, 08 Januari 2025

2024, Polres Dumai Ungkap Kasus Menggemparkan Judi Online Omzet Rp18 Miliar dan TPPO

Administrator - Selasa, 31 Desember 2024 14:41 WIB
2024, Polres Dumai Ungkap Kasus Menggemparkan Judi Online Omzet Rp18 Miliar dan TPPO
Kapolres Dumai didampingi Kabag Ops dan para Kasat, kapolsek dan humas menggelar press release akhir tahun 2024
viralnasional.com - Dumai — Maraknya kasus perjudian di Kota Dumai menjadi atensi kapolri untuk melakukan pengungkapan. Berkat kerja keras bersama tim Polda Riau tahun 2024 berhasil mengungkap kasus perjudian online high domino dengan tersangka Bams, Ayang, Rifki dan Djian dengan omzet mencapai 18 miliar daritahun 2022-2024

Baca Juga:
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dalam press release akhir tahun 2024 didampingi Kabag Ops, para kasat , kapolsek dan Humas, Selasa (31/12/2024) menjelasakan kasus terungkap setelah polisi menerima informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan. Selanjutnya polisi turun bersama jajaran Polres Dumai yang dihadiri langsung Kapolres AKBP Dhovan.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat dan patroli siber. Saat patroli ditemukan ada aktivitas pembuatan serta penjualan ID permainan High Domino dan bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai," katanya.

Selanjutnya tim menggerebek dua lokasi, pertama di Jalan Sukajadi, tim menemukan 21 orang berikut 194 personal computer (PC) rakitan dan lokasi kedua di Jalan Kelakap, polisi menemukan 10 orang pekerja berikut 148 PC rakitan.

Tidak hanya itu kata kapolres, sepanjang 2024 kasus menjadi atensi berhasil diungkap seperti kasus penjualan konten pornografi via media sosial telegram melalui 3 akun telegram dengan tersangka Jack. Dalam kasus ini, tersangka menghasilkan pendapatan selama 1 tahun sekitar Rp50 juta.

Selanjutnya kasus dana bansos dari pemerintah Kota Dumai kepada LSM dan ormas dengan 2 tersangka kerugian negara sebesar Rp987.400.000. Lain itu ada kasus Curas berupa perampokan terhadap bidan dengan pengancaman menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam dengan tersangka MI,AI dan RW. Dalam kasus ini terjadi kerugian pada korban sebesar Rp40 juta.

Lain itu, Polres Dumai juga mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Riau ke Malaysia sebanyaki 5 orang dengan tersangka EG. Kasus pupuk ilegal yang beredar tanpa label dan tidak terdafar, dalam kasus ini kata kapolres ditetapkan dua tersangka HB dan M dengan barang bukti sebanyak 200 sak atau 10 ton.

Terkait gangguan kamtibmas selama tahun 2024, lanjut kapolres jam rawan kerap terjadi antara pukul 14.00-16.00 WIB dengan 75 kejadian, selanjutnya pukul 08.00- 10.00 WIB dan 10.00- 12.00 WIB dengan 62 kejadian serta pukul 20.00-22.00 WIB dengan 59 kasus kejadian.

Untuk tempat paling rawan terjadi tindak kejahatan tahun 2024 di daerah perumahan sebanyak 297 kejadian, wilayah pertokoan sebanyak 96 kejadian dan perkantoran sebanyak 62 kejadian.

"Kami terus berkomitmen memberantas TPPO. Penurunan jumlah kasus ini hasil dari pencegahan aktif, penegakan hukum, dan kerja sama dengan berbagai pihak," ujarnya.

Polda Riau mengutamakan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi dari pihak tak bertanggung jawab. Modus pelaku seringkali memanfaatkan kerentanan ekonomi dengan menawarkan pekerjaan di luar daerah atau luar negeri.***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Setahun, Polres Dumai Tangkap 130 Orang Tersandung Kasus Narkoba Sita 12 Kg Shabu
Upaya Mitigasi Karhutla, Polres Dumai Berhasil Turunkan Jumlah Titik Api tahun 2024 dengan 2 Tersangka
Kapolres Sikka NTT Dipercaya Kapolri Menjabat Kapolres Dumai
Ini Keberhasilan BNN Dumai, Sepanjang 2024,  Tes Urine 2.715 Orang 24 Positif Narkoba, Ungkap 15 Kg Narkoba
2 Pria Dibekuk di Pelabuhan TPI Pangkalan Sesai saat Jemput 5 Kg Sabu Berbalut Kotak Mie Instan
KPU Distribusikan Logistik Pemilu untuk 3 Kelurahan Terjauh
komentar
beritaTerbaru