Selasa, 04 Februari 2025

Sukacita Natal 2023, 51 Napi Dumai Menerima Remisii 1 Langsung Bebas

Administrator - Senin, 25 Desember 2023 17:16 WIB
Sukacita Natal 2023, 51 Napi Dumai Menerima Remisii 1 Langsung Bebas
Pemberian ucapan selama napi yang menerima remisi natal
viralnasional.com - DUMAI -- Sukacita Natal membawa kebahagiaan bagi banyak orang, tak terkecuali bagi narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan kelas IIB Dumai yang beragama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus (RK) bebas dan pengurangan masa hukuman pada perayaan hari besar keagamaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa hukuman dan 1 orang lagi mendapatkan RK II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.

Baca Juga:
Napi bebas tersebut tersandung kasus judi dengan masa hukuman 8 bulan. Sedangkan yang lainnya hanya mendapatkan remisi antara 2 bulan hingga 15 hari.

Penyerahan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus natal tahun 2023 dilakukan, Senin 25 Desember 2023 oleh Karutan Dumai Bastian Manalu didampingi sejumlah staf di Gereja Oikumene Rutan kelas II Dumai yang diikutu oleh sebanyak 51 napi yang memperoleh remisi.

Kata Karutan berdasarkan jenis kelamin sebanyak 51 laki-laki berdasarkan besaran remisi terdiri dari 15 hari sebanyak 15 orang napi, 1 bulan sebanyak 32 orang napi, 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang napi dan 2 bulan sebanyak 1 orang.

Berdasarkan jenis perkara sebanyak 11 orang napi kasus narkotika dan umum sebanya 40 orang dan untuk narapidana yang langsung bebas atau RK II sebanyak 1 orang dalam kasus judi vonis penjara selama 8 bulan.

Ditambahkannya, RK natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, sesuai peraturan perundang-undangan. Remisi yang didapatkan hari ini merupakan apresiasi pemerintah dalam bentuk reward/hadiah berupa pengurangan masa hukuman. Juga sebagai wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati seluruh warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri, sehingga dapat kembali berintegrasi kepada masyarakat.

"Semoga remisi yang diperoleh dapat menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib selama menjalani hukuman. Juga perubahan perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum, yang harus saudara cerminkan kepada masyarakat dan bangsa setelah bebas nanti,"ujarnya.***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
500 WBP Rutan Dumai Jalani Skrining Kesehatan Penyakit TB dan HIV
Petugas Gabungan Kembali Geledah Blok Hunian Rutan Dumai, Ini Barang yang Ditemukan
Remisi Imlek 2576 di Rutan Kelas II B Dumai Nihil
Tim Gabungan Geledah Blok Hunian Rutan Dumai, Lima Karung Barang Terlarang Ditemukan Langsung Dibakar
Razia Blok Hunian, Petugas Rutan dan APH Amankan Handphone, Langsung Dimusnahkan
Natal 2024, Sebanyak 69 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi
komentar
beritaTerbaru