Rabu, 05 Februari 2025

Dampak Penerapan Permenkeu Soal Pergudangan, Ribuan Buruh di Dumai Terancam Nanggur

Administrator - Jumat, 17 Januari 2025 08:15 WIB
Dampak Penerapan Permenkeu Soal Pergudangan, Ribuan Buruh di Dumai Terancam Nanggur
Buruh pergudangan di Kota Dumai terancam tidak bekerja pasca penerapan Peratuan Menteri Keuangan soal pembatasan gudang penampungan barang impor
viralnasional.com -Pekanbaru– Tidak ada responnya Kantor Bea Cukai Dumai dalam tuntutan buruh pergudangan beberapa waktu lalu, Aliansi Buruh Pergudangan Kota Dumai, Kamis (16/1/2025), mengadukan nasib mereka ke Komisi III DPRD Riau terkait ancaman kehilangan pekerjaan. Hal ini dipicu oleh penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08 dan 09 Tahun 2000 yang membatasi gudang penampungan barang impor.

Baca Juga:
Ketua Aliansi Buruh Pergudangan Kota Dumai, Agus Budianto, menjelaskan bahwa aturan tersebut mewajibkan barang impor, baik jalur hijau maupun merah, disimpan di gudang berstatus Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

"Di Dumai, hanya ada satu gudang TPS milik PT Dumai Bone Perkasa, sementara 13 gudang lainnya tidak memiliki status TPS," ujar Agus usai rapat di Komisi III DPRD Riau.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi membuat ribuan buruh kehilangan pekerjaan karena hanya satu gudang yang diperbolehkan menampung barang impor. "Kami minta pemberlakuan PMK ini di Kota Dumai ditunda," tegasnya.

Agus juga menyoroti kesulitan pengusaha gudang dalam mengurus izin TPS. "Prosesnya rumit, sementara buruh butuh pekerjaan. Kalau hanya satu gudang TPS, jelas tidak cukup," tambahnya. Ia meminta pemerintah bersikap adil dengan mempermudah proses perizinan agar semua gudang dapat beroperasi.

Selain berdampak pada buruh, Agus mengingatkan bahwa terbatasnya gudang TPS bisa membuat importir enggan menggunakan Pelabuhan Dumai. "Kalau ini dibiarkan, masalahnya bukan hanya 1500 buruh yang menganggur, tapi juga kerugian bagi negara," ungkapnya.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, meminta Bea Cukai memberikan diskresi terhadap PMK tersebut. Menurutnya, masih ada celah dalam aturan yang memungkinkan gudang non-TPS tetap beroperasi. "Jangan sampai aturan ini justru mematikan ekonomi buruh," katanya.

Namun, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Riau, Parjia, belum memberikan kepastian terkait permintaan ini. "Kami akan bahas usulan diskresi dalam rapat besok, lalu hasilnya akan kami sampaikan ke Komisi III DPRD Riau," ujarnya.

Permasalahan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan hidup ratusan buruh yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pergudangan di Kota Dumai. DPRD Riau dan pihak terkait diharapkan segera menemukan solusi agar dampak sosial dan ekonomi dapat diminimalkan. ***goriau

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buruh Pergudangan Dumai Kompak Menangkan Paisal
Kejagung Kembali Periksa Kepala KSOP Pekanbaru dan Bea Cukai Dumai
Sudah Kadaluarsa, BC Dumai Musnahkan Arsip Dokumen Kepabeanan Sesuai PMK 2019
Kejagung Kembali Periksa Mantan Pejabat Bea Cukai Dumai Terkait Kasus Impor Gula
komentar
beritaTerbaru