Rabu, 05 Februari 2025

MK Terima Gugatan Sengketa Pilkada Siak Dilanjutkan Tahap Pemeriksaan

Administrator - Rabu, 05 Februari 2025 19:52 WIB
MK Terima Gugatan Sengketa Pilkada Siak Dilanjutkan Tahap Pemeriksaan
viralnasional.com -JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pemeriksaan lanjutan dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (4/2/2025).Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Alfedri-Husni Merza melalui kantor hukum Gasma & CO Advocates, dengan pihak termohon pasangan Dr Afni Zulkifli-Syamsurizal.

Baca Juga:
Sidang dimulai hari ini, Rabu (5/2/2025), sebagai bagian dari rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di MK.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, hakim MK menyatakan permohonan pemohon diterima dan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang tidak ditolak, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya," ujar Hakim MK, Saldi Isra.

Sidang pemeriksaan lanjutan ini akan mencakup pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, alat bukti, hingga pembacaan putusan oleh hakim MK.

MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada 7 Februari 2025.

Putusan MK ini menandakan bahwa sengketa hasil Pilkada Siak belum berakhir, dan kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi mereka sebelum keputusan akhir ditetapkan. (media center riau/pr)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Dumai Kukuhkan Paisal-Sugiyarto Sebagai Pemenang Pilkada
Paisal : Mari Bersama-sama Membangun Dumai, Jauhi Perselisihan
Empat Rumah di Kampung Adat Kampung Tengah Siak Ludes Terbakar
MK Jadwalkan Sidang Putusan Sela Sengketa Pilkada Riau
Mahkamah Konstitusi  Akan Putuskan Sengketa Pilkada Riau 11 Februari 2025
DPR Panggil Kemendagri dan KPU Terkait Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
komentar
beritaTerbaru