Sabtu, 26 April 2025

Kacab Dinas Pendidikan Wilayah II Duri Diduga Melanggar SE Gubri

Administrator - Jumat, 25 April 2025 21:28 WIB
Kacab Dinas Pendidikan Wilayah II Duri Diduga Melanggar SE Gubri
Erwin Sitompul
viralnasional.com -- Pekanbaru –Dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Riau terkait larangan pungutan dana perpisahan di SMAN 2 Mandau, Bengkalis, mulai menuai sorotan publik. Aktivis pendidikan Riau, Erwin Sitompul, angkat bicara dan mendesak Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini.

Baca Juga:
Menurut Erwin, fakta bahwa Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Duri, Al Khairi Syahwali, belum menjatuhkan sanksi apapun terhadap Kepala SMAN 2 Mandau, Lismawati, menunjukkan lemahnya penegakan aturan di lapangan.

"Ini bukan soal besar kecilnya uang yang dipungut, tapi soal kepatuhan terhadap kebijakan gubernur. Kalau sudah ada SE yang jelas-jelas melarang, tapi masih dilanggar dan tidak ada sanksi, berarti ini preseden buruk bagi dunia pendidikan," ujar Erwin saat dihubungi Jumat (25/4/2025).

Erwin menegaskan, langkah 'pembinaan' yang disebutkan Kacabdis tidak cukup untuk menjawab keresahan orang tua siswa yang merasa terbebani dengan pungutan dana perpisahan yang kabarnya mencapai Rp200 juta. Terlebih, menurut Al Khairi, tidak ada instruksi pengembalian dana karena kegiatan sudah terlaksana.

"Jangan sampai gubernur dianggap hanya sekadar omon-omon. Sudah jelas beliau bilang, kalau ada kepala sekolah yang melanggar, langsung dicopot. Maka kita tunggu ketegasan itu, jangan sampai publik merasa aturan hanya untuk formalitas," tegas Erwin.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan kegiatan sekolah, terutama yang menyangkut uang dari orang tua siswa. "Sekolah negeri itu dibiayai negara. Kalau ada kegiatan yang membebani, itu sama saja mengkhianati prinsip keadilan dalam pendidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan akan memberi sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang nekat melakukan pungutan kegiatan perpisahan. Namun hingga kini, belum ada tindakan konkret terhadap Kepala SMAN 2 Mandau.

"Saya sudah perintahkan, kalau ada temuan seperti itu, langsung saya copot," tegas Wahid, Selasa (22/4/2025), usai pelantikan pengurus SPS Riau.

Kini, publik menanti langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Riau, khususnya terhadap Kepala SMAN 2 Mandau yang diduga melanggar aturan tersebut.


Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Provinsi Riau Wilayah II Duri, Al Khairi Syahwali, mengakui belum menjatuhkan sanksi terhadap Kepala SMAN 2 Mandau, Lismawati, meski sekolah tersebut diduga melakukan pungutan dana perpisahan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau.

Kegiatan perpisahan yang dilaksanakan di sekolah tersebut disebut-sebut melibatkan pungutan kolektif hingga mencapai Rp200 juta. Pungutan itu dinilai memberatkan siswa dan orang tua, serta melanggar SE Gubernur yang secara tegas melarang pungutan semacam itu di lingkungan SMA/SMK dan SLB negeri se-Riau.

"Kita sudah panggil kepala sekolahnya dan sudah dilakukan pembinaan," ujar Al Khairi saat dikutip dariGoRiau.com, Kamis (24/4/2025).

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bentuk pembinaan yang dimaksud. Ia hanya menyebut pembinaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui rapat bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di wilayah kerja Wilayah II Duri.

Saat ditanya soal kemungkinan pengembalian dana kepada siswa, Al Khairi menyebut tidak ada instruksi untuk itu. "Kegiatan perpisahan sudah dilaksanakan sebelum pemanggilan, jadi tidak ada permintaan pengembalian dana," ujarnya.

Menurut Al Khairi, saat ini pihaknya masih fokus pada pembinaan dan akan melakukan pemantauan lanjutan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. "Sementara ini kita terus lakukan pembinaan dan monitoring," tutupnya.***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menteri ATR/BPN: 126 Perusahaan di Riau tidak Memiliki Hak Guna Usaha
Apa Urgensinya, Tempat Permainan Anak-anak Dibangun di Badan Jalan Soebrantas
BPK ke Dumai, Wako : OPD Agar Bekerjasama Memberikan Data
Mendapat Persetujuan  Mendagri, Walikota Dumai Segera Rolling Pejabat
THR dan TPP ASN Pemko Dumai Cair
Menaker: Pembayaran THR Wajib dan Ingat Tak Boleh Dicicil
komentar
beritaTerbaru