Senin, 16 Desember 2024

40 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Nyaris Beredar di Pekanbaru

Administrator - Kamis, 11 Januari 2024 14:48 WIB
40 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Nyaris Beredar di Pekanbaru
Rokok ilegal marak. Beredar di Pekanbaru
viralnasional.com -PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kota Pekanbaru. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga:
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, kasus perdagangan rokok ilegal ini diungkap pada akhir tahun 2023 di Jalan Arjuna, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Ada 50 dus, setiap dus ada 80 slop, totalnya itu sebanyak 40 ribu bungkus rokok ilegal yang berhasil kita amankan," kata Nasriadi, Kamis (11/1/2024).

Lanjutnya, untuk pelaku yang diamankan berinisial JS yang merupakan sebagai penjual. Dari hasil interogasi, ia mendapatkan rokok ilegal tersebut dari Pulau Jawa dan Batam.

"Pelaku mendapat pasokan rokok ilegal dari Pulau Jawa dan Batam. Rokok ini dipasarkan di wilayah Pekanbaru, barang yang disita ini juga tidak dilengkapi label larangan," jelasnya.

"Atas perbuatannya, pelaku melanggar UU nomor 17 tahun 2023, undang-undang kesehatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," imbuhnya. (cakaplah)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Tabrak IRT hingga Terseret, Mahasiswi Pekanbaru  Divonis 8 Tahun Penjara
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Sumbar
Terkait Dana Rp150 Juta Diungkap KPK, Kadishub Pekanbaru Siap Memberikan Keterangan
OTT di Pemko Pekanbaru, KPK Setda Sebut Kadishub Ikut Menerima Uang Rp150 Juta
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT di Pemko Pekanbaru, Ini Nilai uangnya?
Pj Walikota Pekanbaru dan Setda Tiba di Gedung KPK
komentar
beritaTerbaru