Minggu, 15 Desember 2024

Rekam hubungan intim, mahasiswa UIN Suska Pekanbaru Dipolisikan

Administrator - Senin, 11 Maret 2024 13:59 WIB
Rekam hubungan intim, mahasiswa UIN Suska Pekanbaru Dipolisikan
f-ilustrasi
viralnasional.com - PEKANBARU -- Mahasiswa UIN Suska Riau berinisial ILH diduga merekam dan memperlihatkan aktivitas seksual dengan mantan pacarnya tanpa persetujuan.

Baca Juga:
Pengacara korban Endang Suparta saat dikonfirmasi, Senin, menjelaskan ILH merekam video tersebut tanpa sepengetahuan Mawar (bukan nama sebenarnya).

"Korban dibujuk rayu untuk melakukan hubungan intim dan diam-diam direkam. Saat ketahuan, Mawar meminta ILH untuk langsung dihapus, tapi ternyata terduga malah memperlihatkan ke temannya," terangnya kepada ANTARA melalui telepon.

Terkait perkara ini, dikatakan Endang, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Riau pada Februari lalu dan kasusnya sedang dalam pemeriksaan.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan tersebut ke Unit Pelayanan Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (UPT PPKS) UIN Suska.

Kendati demikian, ILH diketahui tetap melaksanakan kegiatan komprehensif. Menurut Endang, ujian tersebut seharusnya ditunda mengingat proses pelanggaran kode etik saat ini masih sedang berjalan.

"Bagaimana jika nanti sidang etik menyatakan yang bersangkutan bersalah, sedangkan terduga sudah menamatkan studinya? Tentu sangat membingungkan," lanjut Endang.

Di lain tempat, Ketua Pusat Studi Genser dan Anak (PSGA) UIN Suska Mustiqowati Ummul Fithiyyah saat dikonfirmasi menyebutkan penanganan laporan masih ditangani pihaknya.

"Ada laporan yang masuk Februari lalu ke ULT PPKS. Kami langsung membentuk tim khusus untuk penanganan. Saat ini dalam proses pemeriksaan," tuturnya.

Namun dikatakan Mustiqowati, ia tak bisa menjelaskan secara detail sejauh mana penanganan perkara ini telah dilakukan.

"Detail penanganan kita tidak bisa sampaikan, intinya sedang dilakukan pemeriksaan. Yang jelas kami sudah bekerja sesuai SOP. Bukan membiarkan, bukan juga melindungi terlapor," pungkas Mustiqowati. sumber:antarariau

SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru