Minggu, 15 Desember 2024

Menteri ESDM : Izin Galian C Kewenangan Pemerintah Daerah

Administrator - Kamis, 28 November 2024 16:58 WIB
Menteri ESDM : Izin Galian C Kewenangan Pemerintah Daerah
Izin galian C menjadi kewenangan pemerintah daerah
viralnasional.com -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi terkait praktek tambang galian C di Jorong Bangko Bentiang Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. Aktivitas tambang ilegal tersebut memicu aksi tembak-menembak sesama anggota kepolisian.

Baca Juga:
Terkait insiden tersebut, Bahlil mengaku belum mengetahui penyebabnya. Dia menilai peristiwa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.

"Saya belum tahu apa masalahnya dan urusan tembak-menembak ini kan urusan polisi, bukan urusan ESDM," kata Bahlil saat ditemui di kediamannya, Pancoran, Jakarta, ditulis Kamis (28/11/2024).

Bahlil pun menjelaskan tidak semua perizinan tambang berada di bawah Kementerian ESDM, seperti izin tambang Galian C. Dia bilang izin tambang galian C telah sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Meskipun izin awalnya berada di pihak pemerintah pusat, Bahlil menyebut pemindahan wewenang itu diatur agar pengelolaan lebih terfokus.

"Tidak semua tambang itu izinnya di ESDM, contoh Galian C. Galian C itu kita sudah kembalikan ke daerah. Memang awalnya secara undang-undang itu di pusat. Tapi (pemerintah) pusat berpandangan bahwa harus ada pembagian tugas ke daerah juga. Maka Galian C kita serahkan izinnya ke daerah," jelas Bahlil.

Bahlil pun enggan berkomentar lebih lanjut. Sebab, izin tambang tersebut bukan lagi menjadi wewenangnya.

"Jadi izinnya Galian C itu di daerah. Sehingga saya tidak boleh mengomentari sesuatu yang saya tidak tahu dan apalagi izinnya bukan diterbitkan oleh ESDM," terang Bahlil.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil ditembak Kabag Ops AKP Dadang setelah mengungkap praktek tambang galian C. Kini tambang ilegal itu ditutup dan disegel.

Dilansir detikSumut dari gambar dan video yang dibagikan pihak Polda Sumbar Senin (25/11/2024), terlihat sejumlah aparat kepolisian sedang berada di lokasi. Ada juga gundukan galian C yang sudah diberi garis polisi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan menyebutkan, lokasi tambang berada di Batang Bangko, tepatnya di Jorong Bangko Bentiang Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

"Setelah terjadi peristiwa penembakan, dari Polda dan Polres langsung menyikapi dengan menutup lokasi galian C tersebut," kata Dwi kepada wartawan. ***(kil/dtc/kil)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sistim Penyaluran BBM Subsidi untuk Masyarakat akan Diterapkan Awal 2025
Ojol Tak Masuk Penerima Subsidi BBM, Ini Alasannya
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik Sampai Juni 2024
komentar
beritaTerbaru