Minggu, 15 Desember 2024

Disnakertrans Ingatkan Pemerintah Kabupaten/Kota Segera Tetapkan UMK 2025 Sebelum 18 Desember

Administrator - Rabu, 11 Desember 2024 19:22 WIB
Disnakertrans Ingatkan Pemerintah Kabupaten/Kota Segera Tetapkan UMK 2025 Sebelum 18 Desember
f-ilustrasi
viralnasional.com - Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Riau untuk segera menyelesaikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 dengan bagas waktu hingga 18 Desember 2024.

Baca Juga:
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan pentingnya tenggat waktu tersebut agar perusahaan di masing-masing wilayah dapat mempersiapkan penerapan kebijakan upah baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

"Kami mengimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mematuhi batas waktu ini agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan kebijakan upah minimum di daerah masing-masing," ujar Boby, Rabu, 11 Desember 2024.

Imbauan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum. Dewan Pengupahan di setiap daerah diharapkan segera menggelar pembahasan dan penetapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Apabila terdapat kendala dalam proses penetapan, kami siap memberikan dukungan melalui komunikasi langsung dengan Disnakertrans Riau. Hal ini untuk memastikan proses berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan," tambah Boby.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP tersebut tertuang dalam sejumlah keputusan gubernur, yakni:

1. Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau.

2. Keputusan Gubernur Riau Nomor 3725/12/2024 tentang Upah Minimum Sektoral di sektor pertambangan migas.

3. Keputusan Gubernur Riau Nomor 3726/12/2024 tentang Upah Minimum Sektoral di sektor perkebunan dan pertanian.

Dengan UMP dan upah sektoral yang telah ditetapkan, Disnakertrans berharap pemerintah kabupaten/kota dapat segera menyesuaikan kebijakan upah minimum di wilayah masing-masing sebelum batas waktu yang telah ditentukan. "Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran penerapan upah minimum, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat," tutup Boby Rachmat. ***sumber:goriau

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cek Utang Anda, Sudah Dihapus Prabowo atau Tidak?
19 November Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional Minta Kenaikan Upah 10%
Presiden Prabowo Bakal Hapus Utang Petani dan Nelayan serta UMKM di Bank?
Untuk  Meningkatkan Kualitas, Alfamart Latih Komunitas UMKM Dumai
PHR Angkat Perekonomian Masyarakat Rokanhilir dengan UMKM
komentar
beritaTerbaru