Selasa, 17 Desember 2024

Ini Daftar Barang Premium Kena PPN 12%, Mulai dari Beras hingga Listrik Pelanggan

Administrator - Selasa, 17 Desember 2024 09:22 WIB
Ini Daftar Barang Premium Kena PPN 12%, Mulai dari Beras hingga Listrik Pelanggan
Sri Mulyani
viralnasional.com - Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tarif ini akan diberlakukan untuk sejumlah produk barang dan jasa mewah atau yang sering disebut produk 'sultan'.

Baca Juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyisiran dalam rangka menyusun produk-produk apa saja yang akan masuk ke dalam kelompok barang mewah yang kena PPN 12%.

"Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," kata Sri Mulyani, saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani mengatakan, produk yang akan dikenakan PPN 12% cukup beragam, mulai dari barang hingga jasa. Di jajaran produk, ada beberapa makanan premium seperti daging wagyu dan kobe.

"Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya," ujarnya.

Sedangkan untuk daging yang dinikmati masyarakat secara umum yang berkisar antara Rp 150-200 ribu per kg, Sri Mulyani memastikan tidak akan dikenakan PPN 12%.

Selain daging, beberapa produk lainnya yang bisa dikenakan PPN 12% antara lain seperti beras premium dan buah-buahan premium. Kemudian ada juga ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti king crab.

Selain makanan, PPN 12% juga bisa dikenakan ke jajaran jasa mewah. Sri Mulyani pun menyebut beberapa contohnya seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP.

"Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," kata dia.

Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12%:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA. *** (acd/dtc/acd)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menkeu Umumkan APBN Tekor Rp401,8 Triliun, Pendapatan Kecil Pengeluaran Besar
Mendagri Surati Pemda Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
Menkeu Kenakan Bea Masuk  Anti Dumping Impor Keramik pada 32 Perusahaan China
Mantan Menkeu Bambang Bodjonegoro era Jokowi Tolak Kenaikan PPN
Anggaran Prabowo Makan Bergizi Gratis Rp 71 Triliun, Ini Kata Menkeu
Banyak Penolakan, Menteri PUPR dan Menkeu Sepakat Potongan Gaji untuk Taperda Ditunda
komentar
beritaTerbaru