Minggu, 15 Desember 2024

Ketua Bawaslu Payakumbuh Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Terhadap Temannya

Administrator - Jumat, 15 Maret 2024 08:34 WIB
Ketua Bawaslu Payakumbuh Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Terhadap Temannya
Ketua Bawaslu Payakumbuh ditetapkan sebagai tersangka
viralnasional.com - PAYAKUMBUH - Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda ditetapkan tersangka oleh Polres Payakumbuh terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang rekannya di Bawaslu bernama Widyawati. Dalam kasus ini, Rio dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Baca Juga:
"Betul. Kita sudah tetapkan saudara Rio sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona dalam keterangannya diterima detikSumut, Kamis (14/3/2024).

Pelaku, menurut Doni, dalam waktu dekat segera akan menjalani proses persidangan.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal Tipiring. Dia akan segera menjalani proses persidangan dalam waktu dekat," ungkapnya.

Terkait tindak lanjut dalam kasus tersebut, Doni mengungkapkan berkas perkara milik Rio Gustrinanda itu langsung dilimpahkan ke pengadilan tanpa perlu koordinasi ke kejaksaan. Sehingga pelaku cepat diadili.

"Dalam perkara tipiring, pihak penyidik tidak perlu berkoordinasi dan melimpahkan perkara ke kejaksaan dalam proses persidangan. Sehingga kami boleh melimpahkan perkara ke pengadilan untuk dapat dilakukan proses persidangan dalam waktu dekat," jelasnya.

Sementara Doni tidak merincikan kasus penganiyaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Rio sendiri saat ini belum ditahan.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu sebelumnya terjadi pada 21 Februari 2024 lalu di kantor Bawaslu Payakumbuh. Laporan terhadap pelaku tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/44/II/2024/SPKT/Polres Payakumbuh.

Diketahui Rio Gustrinanda saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, sementara Widyawati menjabat Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Payakumbuh. Rio dan Widyawati merupakan anggota Bawaslu Payakumbuh terpilih periode 2023-2028.*** (mjy/mjy)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru