Minggu, 15 Desember 2024

Ojol Kurir 10.000 Butir Ekstasi Dibekuk, Diduga Dikendalikan dari Thailand

Administrator - Selasa, 19 Maret 2024 13:05 WIB
Ojol Kurir 10.000 Butir Ekstasi Dibekuk, Diduga Dikendalikan dari Thailand
viralnasional.com - JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Satu orang kurir yang kedapatan membawa barang haram itu berhasil diringkus polisi.

Baca Juga:
"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Mukti menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Mukti, pihaknya lantas bersiaga dan langsung melakukan pemantauan. Hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Lebih jauh, Mukti mengungkapkan bahwa tersangka tak melakukan aksinya seorang diri. Tersangka, kata Mukti, diduga dikendalikan oleh seorang WNI berinisial HN yang tengah berada di Thailand.

Tersangka HJL membawa ekstasi setelah mendapatkan arahan dari HN.

"Pengakuan HJL mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang supermarket di Muara Karang, Jakarta Utara. Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang supermarket, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," jelas Mukti.

Adapun tersangka bekerja sebagai pengendara ojek online (ojol). Berdasarkan pengakuannya, ujar Mukti, tersangka mengenal pengendalinya, HN pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan.

"HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," imbuh Mukti.

Mukti mengatakan bahwa tersangka HJL memang merupakan seorang residivis kasus narkoba. Dia pernah ditangkap Polda Metro Jaya tahun 2014 dan di vonis 11 tahun penjara.

"Menurut pengakuan HJL baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp 3 juta, setiap dia mengantar. Kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," tambah dia. *** (ond/dtc/jbr)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru