Minggu, 15 Desember 2024

Tim Ganjar-Mahfud Kecewa Saksi Oknum Kapolda Gugat Pemilu 2024 Dilarang Kapolri

Administrator - Jumat, 22 Maret 2024 07:33 WIB
Tim Ganjar-Mahfud Kecewa Saksi Oknum Kapolda Gugat Pemilu 2024 Dilarang Kapolri
f-ilustrasi
viralnasional.com -JAKARTA -- Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengaku kecewa dengan sikap Kapolri yang diklaim melarang saksi seorang Kapolda yang akan mereka bawa dalam rencana gugatan sengketa pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:
"Saya nggak mau menyebutkan siapa ya. Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang kapolda menjadi saksi," ucap Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3).

Todung mengatakan tim hukum di bawah dirinya telah menyiapkan total 30 saksi 10 ahli dalam rencana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Namun, dia mengaku sempat kesulitan mengumpulkan saksi-saksi tersebut. Termasuk di antaranya saksi Kapolda yang rencananya akan dibawa. Menurut dia, mereka ketakutan dengan ancaman yang mereka terima.

Todung tak menyebut bentuk ancaman yang dimaksud. Dia meyakini ada tangan kekuasan yang ikut campur dalam hal ini.

"Nah ini yang saya enggak ngerti takut kenapa. Tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas begitu hebat. Ada monster mungkin," kata Todung.

Todung belum menyebutkan kapan gugatan oleh pihaknya akan dilayangkan. Namun, dia diberi waktu selama tiga hari setelah KPU mengumumkan pemenang pemilu. Selanjutnya, dia akan menunggu jadwal sidang yang dirilis MK.

Terpisah, sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mempersoalkan jika ada Kapolda yang akan dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud.

Listyo masih menunggu Kapolda mana yang akan dibawa sebagai saksi ke MK oleh kubu Ganjar-Mahfud.

"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja. Tapi kan harus ada buktinya," kata Listyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/2).*** (thr/cnni/DAL)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kondisi Keuangan Pemkab Rohil Makin Parah, Spanduk Tuntutan Gaji Kembali Terpasang
UMK Dumai 2025 Ditetapkan Senilai Rp4.118.669,61
Tuntutan Gaji ASN dan Honorer Pemkab Rohil, Setda : Dana di Kas Kosong
Gaji dan Tunjangan Belum Dibayar,  Muncul Spanduk Tuntutan Terpasang di Kantor Bupati Rohil
Disnakertrans Ingatkan Pemerintah Kabupaten/Kota Segera Tetapkan UMK 2025 Sebelum 18 Desember
Peringati HAKORDIA Kajari Rangkul SKPD Pemko Dumai Jauhi Korupsi
komentar
beritaTerbaru