Senin, 16 Desember 2024

Selundupkan Kokain Cair dalam Botol Sampo, 2 Bule Portugal Diringkus

Administrator - Senin, 25 Maret 2024 18:17 WIB
Selundupkan Kokain Cair dalam Botol Sampo, 2 Bule Portugal Diringkus
Polda Metro Jaya mengamankan warga negara asing asal Portugal menjadi kurir narkoba
viralnasional.com - JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan narkoba jenis kokain cair. Dua pria warga negara asing (WNA) asal Portugal ditangkap.

Baca Juga:
Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, menyebut dua WNA ini memiliki peran yang berbeda, yakni sebagai kurir dan sebagai penerima.

"Pertama yaitu kita mengamankan tersangka yaitu inisial RPAP, warga negara Portugal peran sebagai kurir. Nah calon penerima ini kita kembangkan, penerima di Bali warga negara asing juga warga negara Portugal, perannya sebagai penerima yaitu kita amankan FMGS ya," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).

Hengki menyebut kedua pelaku ditangkap di dua lokasi. Kurir RPAP ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sementara FMGS diamankan di Bali. Dia juga menyebut RPAP sebagai kurir menerima upah sebesar 6 ribu euro.

Hengki mengungkap narkoba jenis kokain cair ini dikirim dengan kemasan sampo. Ada tiga barang bukti botol sampo yang diamankan berisikan kokain cair dengan jumlah berat yang berbeda.

"Ada tiga, yang pertama satu botol sampo berisikan kokain cair seberat bruto 977,2 ml atau 1005,4 gram. Yang botol kedua, botol sampo berisi kokain dengan berat bruto 709,3 ml atau 729,7 gram. Yang satu botol sampo dengan berat 912,4 ml atau 938,7 gram. Jadi kokain yang bisa kita amankan bersama rekan dari bea cukai, kokain cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram," papar Hengki.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa dua paspor milik tersangka, uang tunai 6 ribu euro dan 3 buah handphone. Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 1 lebih subsider Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.***(dtc/mea/mea)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru