Minggu, 15 Desember 2024

Bupati Nonaktif Meranti M Adil Ditetapkan Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Administrator - Kamis, 28 Maret 2024 07:36 WIB
Bupati Nonaktif Meranti M Adil Ditetapkan Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Bupati Nonaktif Meranti M Adil ditetapkan tersangka TPPU
viralnasional.com - PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:
"Ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2024).

Ali Fikri mengatakan, M Adil diduga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah. Uang tersebut dialihkan untuk pembelian aset tanah dan bangunan. "Dalam bentuk aset tanah dan bangunan," kata Ali Fikri.

Ali Fikri mengungkapkan proses penyidikan kasus itu telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.

Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 April 2023. Awalnya dia dijerat tiga kasus korupsi yang dilakukannya bersama Kspala BPKAD Kepuluan Meranti, Fitria Nengsih dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Muhammad Fahmi Aressa.

Tindakan korupsi itu berupa, pertama; pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Namun mengingat M Adil adalah alasannya dan loyalitas, maka OPD mau menyerahkan uang.

Uang diserahkan oleh kepala OPD melalui Fitria Nengsih, Dahliawati dan sejumlah ajudan Bupati M Adil. Selanjutnya uang miliar rupiah diberikan kepada M Adil.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih. Total uang pemotongan UPdan GU yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp8,2 miliar lebih. Dari jumlah itu, Fitria Nengsih mendapat Rp1 4 miliar dan diserahkan kepada M Adil sebanyak Rp750 juta.

Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1, miliar lebih dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

Pengadilan Tinggi Riau menghukum M Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun. Hukuman itu menguatkan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain penjara, majelis hakim PT Riau yang dipimpin Arifin juga menghukum M Adil membayar denda Rp600 juta. Dengan ketentuan, bila denda tak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.

Majelis hakim PT Riau juga menghukum M Adil membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp17.821.923.078. Namun PT Riau mengubah hukuman subsidair UP pengadilan tingkat pertama dari 3 tahun naik menjadi 5 tahun penjara. Atas hukumam itu M Adil mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 18 Maret 2024.*** cakaplah

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pertama di Dumai, Sekda Resmikan Cath Lab RSUD dr Suhatman MARS
Dilepas Wako Dumai, 30 Peserta Wisata Religi ke Lima Makam Wali
Kolonel Farid Yudho Dwi Laksono Pimpin Dangrup A Paspampres
Pemerintah Tetapkan Aturan Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama Buat Pekerja
Kondisi Keuangan Pemkab Rohil Makin Parah, Spanduk Tuntutan Gaji Kembali Terpasang
Sektor Perbankan Kurang Sehat,  18 Bank Bangkrut Jelang Akhir 2024
komentar
beritaTerbaru