Minggu, 15 Desember 2024

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari pasangan AMIN

Administrator - Senin, 22 April 2024 13:50 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari pasangan AMIN
f-ilustrasi
viralnasional.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran. *** (haf/dtc/imk)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anies Sebut Presiden Terpilih Prabowo Sosok Patriot Terdidik
Tim Hukum Yusril Anggap Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan Mahkamah Konstitusi
MK Terima Pendaftaran 277 Perkara Sengketa Pilpres dan Pemilu Legislatif
Tim Ganjar-Mahfud Kecewa Saksi Oknum Kapolda Gugat Pemilu 2024 Dilarang Kapolri
komentar
beritaTerbaru