Rabu, 05 Februari 2025

Didakwa Pasal Berlapis Pendiri Kelompok Islam Makrifat

Administrator - Rabu, 29 Mei 2024 11:25 WIB
Didakwa Pasal Berlapis Pendiri Kelompok Islam Makrifat
f-ilustrasi
viralnasional.com -- Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat bernama Zamroni diseret ke meja hijau lantaran menyebut Allah sebagai lelaki dalam ceramahnya. Zamroni pun dinyatakan bersalah menista agama hingga didakwa pasal berlapis.

Baca Juga:
Zamroni menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/5). Dalam dakwaan penuntut umum, Zamroni dianggap telah melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama.

Masih dalam surat dakwaan jaksa, seorang saksi berinisial HAM awalnya mendapatkan kiriman video dari sesama temannya. Ia mendapatkan dua video yang memuat dugaan penyimpangan agama dari Zamroni dalam kanal YouTube-nya.

"Pada video berjudul 'Syari'at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja', Zamroni mengatakan 'Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki' pada menit 19.45-20.30'," demikian dakwaan JPU dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (28/5/2024).

"Pada video berjudul 'Mr. TM Tahu Kelemahan Ulama-ulama Dunia, Sehingga Tidak Bisa Dibantah Oleh Siapapun', Zamroni mengatakan 'Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi' pada menit 03.00-03.30'," lanjut jaksa.

Berbagai penistaan dalam kanal YouTube Zamroni kemudian dipelajari oleh MUI Sulsel. Dalam dakwaan, MUI menyebutkan delapan perbuatan Zamroni yang diduga menyimpang, sesat, dan merusak ajaran agama Islam.

"Menyalahi Rukun Islam, Rukun Iman dan Konsep Ihsan, Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir, Menyerupakan Allah SWT dengan manusia (laki-laki); Mengingkari perintah membaca Al-Qur'an," tambahnya.

"Mengingkari perintah syariat shalat, Menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar, Menyalahi Fiqih dan Undang-Undang Zakat, dan Menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat," lanjutnya.

Dengan demikian, perbuatan Terdakwa dianggap menyalahi ketentuan Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. *** (hmw/dtc/ata)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Densus Sita Bahan Peledak dari Rumah Terduga Teroris di Malang
Inilah Rumah Dulu Menjadi Persembunyian Gembong Teroris Noordin M Top
Teroris JI Serang Pos Polisi Malaysia, 2 Orang Tewas
3 Tetangga Indonesia Disebut Korsel Akan Diserang Korea Utara
Rusia Bongkar Pelaku Baru Penembakan Brutal di Moskow, Ternyata Bos Mata-Mata Negara Ini
Presiden Rusia Putin Janji Balas Serangan 'Biadab' yang Menewaskan Ratusan Manusia di Moskow
komentar
beritaTerbaru