Selasa, 17 Desember 2024

Komplotan Pencuri Bobol Rumah Polisi, 1 Pelaku Didor

Administrator - Senin, 03 Juni 2024 16:20 WIB
Komplotan Pencuri Bobol Rumah Polisi, 1 Pelaku Didor
Rumah polisi dibobol komplotan pencuri
viralnasional.com - KAMPAR -- Tiga orang komplotan pencurian spesialis bongkar rumah berinisial SH (38), YD (51) dan JS (35) berhasil ditangkap. Ternyata mereka membobol rumah milik anggota kepolisian di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:
Dari tiga orang yang ditangkap, satu orang dilakukan tegas dan terukur (ditembak) karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat menjelaskan, otak pelaku pembobolan rumah tersebut berinisial SH. Ia ditangkap di sebuah kos-kosan Jalan Melati.

"Dalam penangkapan tersebut tersangka SH terpaksa kita tembak lantaran melawan dan berusaha melarikan diri," kata Asep, Senin (3/6/2024).

Sementara, rekan tersangka berinisial YD berhasil diamankan saat berada di rumahnya di jalan Karya, Rumah Petak III, Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Untuk tersangka JS yang merupakan penadah hasil curian dari kedua tersangka diamankan saat berada di Jalan Suka Karya.

"Mereka saat hendak beraksi selalu membawa golok untuk mengancam korbannya apabila ketahuan," jelasnya.

Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 sepeda motor curian serta berbagai macam senjata tajam dan berbagai macam alat yang digunakan untuk mencuri.

Asep meungkapkan, kedua tersangka SH dan YD sudah beraksi di 4 TKP di sekitar wilayah hukum Polsek Binawidya, dimana para tersangka ini terakhir beraksi di Jalan Naga sakti, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (4/5/2024) lalu dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

"Menurut pengaduan, kedua tersangka ini sudah beraksi di 4 TKP salah satunya membongkar rumah anggota Polisi. Semua hasil curian dijual tersangka kepada tersangka JS dengan harga bervariasi," cakapnya.

Sementara untuk hasil penjualannya mereka belikan ke narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara diatas 5 tahun.***

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemuda 23 Tahun Merampok di Bukit Batrem, Mulut Anak Korban Dibekap, 2 Hp Lesap
Maling Beraksi di Rumah Mat Solar dan Pandanginya Lalu Sikat 2 Handphone
Uang Rp 800 Juta Milik Pengusaha Raib di Depan Rumah Makan
Handphone Curian di Dumai di Pakai Kakak Pelaku Seorang Guru
Spesialis Maling Laptop di Bengkalis Diringkus Petugasi
Hebat! Emak-emak Kejar Pencuri Gerobak Dorong
komentar
beritaTerbaru