Minggu, 15 Desember 2024

Tidak Beralasan Menurut Hukum, MK Tolak Permohonan PAN dalam Sengketa Pileg

Administrator - Kamis, 06 Juni 2024 13:59 WIB
Tidak Beralasan Menurut Hukum, MK Tolak Permohonan PAN dalam Sengketa Pileg
Kuasa Pemohon Aan Sukirman hadir pada sidang pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, pada Kamis (6/06) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Foto Humas/Ifa.
viralnasional.com -JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Amanat Nasional terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI. Sidang Pengucapan Perkara Nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca Juga:
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menjelaskan permohonan Pemohon adalah berkaitan dengan adanya selisih suara antara C.Hasil Salinan versi Pemohon dengan D.Hasil tingkat kecamatan versi Termohon yang terjadi di 588 TPS yang tersebar di 11 kelurahan pada 6 kecamatan di kota Bekasi antara 3 partai, yakni Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, dan Partai Keadilan Sejahtera, sehingga mengakibatkan Pemohon kehilangan kursi ke-6 untuk pengisian anggota DPR RI.

Selain itu, sambung Daniel, berkenaan dengan dalil adanya perbedaan perolehan suara antara C.Hasil Salinan versi Pemohon dengan D.Hasil tingkat kecamatan versi Termohon, Pemohon mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda Bukti P-8 sampai dengan Bukti P-601, sedangkan Termohon dalam menguatkanbantahannya mengajukan Bukti T-2 sampai dengan Bukti T-603, dan Pihak Terkait untuk menguatkan keterangannya dengan mengajukan Bukti PT-4 sampai dengan Bukti PT-590, serta Bawaslu dalam mendukung keterangannyamengajukan Bukti PK.14-4 sampai dengan Bukti PK.14-9.

Perbedaan Bukti C.Hasil

Terhadap bukti-bukti tersebut setelah Mahkamah menyandingkan telah ternyata terdapat fakta hukum keseluruhan bukti C.Hasil Salinan Pemohon dibandingkan dengan bukti C.Hasilyang diajukan Termohon dan Pihak Terkait serta C.Hasil Salinan Bawaslu terdapat perbedaan antara bukti yang diajukan oleh Pemohon dengan tiga alat bukti yang diajukan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Perbedaan dimaksud adalah terletak pada bukti C.Hasil Salinan Pemohon berbeda pada angka, gaya penulisan, dan tanda tangan penyelenggara dan saksi dalam dokumen dimaksud jika dibandingkan dengan bukti yang diajukan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, karena terdapat kesamaan atau identik.

Dengan demikian, lanjut Daniel, bukti Pemohon yang memuat tanda tangan pengesahan penyelenggara pemungutan suara tidak meyakinkan Mahkamah jika dibandingkan dengan bukti Termohon, bukti Pihak Terkait dan Bawaslu. Hal ini diduga tanda tangan penyelenggara pemungutan suara yang tertera dalam dokumen bukti C.Hasil Salinan dari Pemohon dibuat, dikreasi atau ditandatangani oleh orang yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas bukti yang diajukan Pemohon dimaksud.

Lebih lanjut Daniel mengatakan, setelah mencermati lebih saksama bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon. Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, menurut Mahkamah secara keseluruhan bukti Form C.Hasil Salinan Pemohon merupakan salinan daridokumen yang berbeda dari salinan bukti Form C.Hasil Salinan Termohon,Pihak Terkait dan Bawaslu. Sedangkan bukti Form C.Hasil Salinan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu merupakan salinan yang sama/identik.

"Perbedaan Form C.Hasil Salinan Pemohon dengan Form C.HasilSalinan (Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu) terlihat dari bentuk penulisanangka dan huruf, bentuk tanda tangan penyelenggara pemungutan, serta bentuktanda tangan saksi, sehingga tidak meyakinkan Mahkamah akan kebenaran bukti-bukti Pemohon tersebut,"jelas Daniel.

Tidak Beralasan Hukum

Dengan demikian, sambung Daniel, dalil pengurangan suara Pemohon di 588 TPS yang tersebar di 11 kelurahan pada 6 (enam) Kecamatan di Kota Bekasi yakni Kelurahan Aren Jaya dan Kelurahan Duren Jaya di Kecamatan Bekasi Timur; Kelurahan Kota Baru dan Kelurahan Kranji di Kecamatan Bekasi Barat; Kelurahan Harapan Baru dan Kelurahan Perwira di Kecamatan Bekasi Utara: Kelurahan Jakamulya di Kecamatan Bekasi Selatan; Kelurahan Bantar Gebang, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Ciketing Udik di Kecamatan Bantar Gebang; serta Kelurahan Jatiluhur di Kecamatan Jatiasih, yang dilakukan Termohon untuk menguntungkan Caleg dan/atau Partai dari Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera adalah tidak beralasan menurut hukum.

Terhadap seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon sepanjang Dapil Jawa Barat VI adalah tidak beralasan menurut hukum. "Terhadap dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnyaserta hal-hal lain yang berkaitan dengan Permohonan a quo, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya,"tegasnya.

Sebelumnya, Pemohon mengatakan selisih perhitungan suara mengurangi suara Pemohon di 588 TPS yang tersebar di 11 kelurahan pada 6 kecamatan di Kota Bekasi antara PAN (Pemohon), Partai Golkar dengan PKS.

Menurut Pemohon, pengurangan suara signifikan mengakibatkan Pemohon kehilangan kursi ke-6 di DPR RI Dapil Jawa Barat VI. Pemohon sudah menyampaikan keberatan atas hasil Rekapitulasi Kota Bekasi di tingkat Kota, Provinsi dan Nasional.

Kemudian, pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan di wilayah Kota Bekasi, saksi Pemohon tidak menandatangani berita acara rekapitulasi di 6 kecamatan pada Kota Bekasi. Selain itu, Pemohon juga menyampaikan keberatan atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan hasil suara oleh KPU Kota Bekasi kepada Bawaslu Kota Bekasi dengan surat tertanggal 13 Maret 2024 dan diterima Bawaslu pada 15 Maret 2024, namun Bawaslu Kota Bekasi tidak menindaklanjuti maupun menanggapi keberatan tersebut.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat VI dari Partai Golkar, Partai PKS, dan Partai PAN pada Kota Bekasi di Kecamatan Bekasi Timur pada Kelurahan Aren Jaya dan Kelurahan Durenjaya, di Kecamatan Bekasi Barat pada Kelurahan Kotabaru dan Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Utara pada Kelurahan Harapan Baru dan Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Selatan pada Kelurahan Jakamulys, Kecamatan Bantargebang pada Kelurahan Bantargebang, Kelurahan Cikiwul dan Kelurahan Ciketing Udik dan Kecamatan Jatiasih pada Kelurahan Jatiluhur.(*)

sumber Humas MK: Fauzan Febriyan

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tujuh Paslon Pilkada Riau Ajukan Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Rohil, Kuansing dan Kampar Ajukan Gugatan Pilkada ke MK
KPU Akomodir 2 Putusan Mahkamah Konstitusi Resmi Berlaku
KPU Tegaskan Keputusan MK Dilaksanakan dalam Pendaftaran Cakada
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal dan Putusan MK Berlaku di Pilkada
Revisi UU Pilkada Batal, Pilkada Keputusan MK Berlaku
komentar
beritaTerbaru