viralnasional.com -JAMBI -- Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menahan dua tersangka baru dalam penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal dalam kasus Affandi Susilo alias Ko Apex. Dua tersangka itu dari kalangan ASN pelabuhan dan pihak swasta yang memuluskan jalan Ko Apex dalam memalsukan dokumen kapal.
Baca Juga:
Keduanya ialah, pria berinisial A selaku juru ukur berstatus ASN di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi. Lalu, S dari pihak swasta yang menerbitkan surat pembangunan kapal (builder certificate) palsu.Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (4/7/2024).
"Benar, kemarin dua tersangka telah kami ambil pemeriksaan. Setelah pemeriksaan telah kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kombes Andri, Jumat (5/7/2024).Kedua tersangka baru dalam kasus kekasih Dinar Candy itu telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jambi. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas terhadap dua tersangka.
Mantan kapolres Dumai ini menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan fakta baru terkait pemalsuan dokumen kapal yang saat ini tengah diselidiki. Penyidik menemukan adanya 2 dokumen grosse akta terhadap kapal dalam kasus Ko Apex."Kita temukan 2 grosse akta dari saksi yang membeli tagboat dari KA dan satu dari tersangka dari KSOP. Ini yang kita dalami mana yang asli dan tidak asli terhadap dokumen yang kita amankan itu," kata Andri.
Dalam dokumen grosse akta yang disita dari saksi atau pembeli kapal Ko Apex diketahui sudah ditandatangani. Kapal yang dijual Ko Apex itu diduga milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) sebagai pelapor sehingga menjerat Ko Apex dalam kasus penggelapan.Namun, dalam hal ini pegawai KSOP Jambi yang saat ini ditahan juga menyerahkan grosse akta yang dikeluarkan KSOP justru masih dalam proses karena belum ditandatangani. Sehingga, saat ini dua dokumen itu akan diselidiki terhadap keasliannya.
"Namun, kami bisa membuktikan bahwa di situ ada pidana pemalsuan dan ada juga yang turut serta dalam pembuatan dokumen, dan dokumennya sudah pasti palsu," ungkapnya.Andri menerangkan selama pemeriksaan tersangka A yang merupakan pegawai KSOP mengetahui bahwa perusahaan pembuat surat pembangunan kapal tidak dari tersangka S tidak memiliki kapasitas untuk mengeluarkan builder certificate.
"Jadi yang bersangkutan sudah tahu, namun dokumen itu masih diproses oleh yang bersangkutan dan keluarlah grosse akta," katanya.Diketahui, Ko Apex, pengusaha yang pernah heboh selingkuh dengan artis Dinar Candy itu dilaporkan oleh pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari dugaan penggelapan itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 31 miliar.
Kasus ini berawal dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam tahun 2022. Saat itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasional di Jambi.Seiring berjalannya waktu, korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya. Namun, tanpa diketahui korban, Ko Apex diduga malah mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya yakni, PT FBS.
"Dalam perjalanannya, tagboat dan tongkang ini diubah (dokumen menjadi milik PT FBS) tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik. Kalau laporannya banyak bukan satu tongkang," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira.Kata Andri, dari hasil pemeriksaan korban ada 5 kapal tagboat dan 5 tongkang yang dokumennya telah dialihkan.
"Ada 5 tongkang dan 5 kapal tagboat tapi kita akan telusuri lagi berapa (jumlah) yang dipalsukan sehingga kepemilikannya berubah atau yang sudah dialihkan ke perusahaan lain," ujarnya.Dia menjelaskan kapal tagboat dan tongkang selama ini digunakan untuk mengangkut batu bara di Jambi.
"Kapal tagboat dan tongkang digunakan untuk batu bara. Kalau kerugiannya ditaksir mencapai Rp 31 miliar," pungkasnya.*** sumber :detik.com