Minggu, 15 Desember 2024

Mahasiswi Abdurrab Pekanbaru Tabrak IRT Dikeluarkan dari Kampus

Administrator - Jumat, 16 Agustus 2024 14:34 WIB
Mahasiswi Abdurrab Pekanbaru Tabrak IRT Dikeluarkan dari Kampus
f-ilustrasi
viralnasional.com -PEKANBARU- Universitas Abdurrab secara tegas memecat atau mengeluarkan Marisa Putri (21) yang telah menabrak Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga tewas dan bahkan diketahui yang bersangkutan positif memakai narkoba.

Baca Juga:
Melalui surat yang telah dikeluarkan secara resmi oleh pihak kampus, Marisa yang diketahui adalah mahasiswi di kampus tersebut telah dipecat atau dikeluarkan sejak tanggal 5 Agustus lalu.

Universitas Abdurrab tidak mentolerir adanya kasus narkoba dan pelanggaran berat tersebut.

"Berdasarkan putusan rapat senat akademik Universitas Abdurrab pada Senin 5 Agustus 2024 tentang pelanggaran etika, peraturan, dan hukum oleh Mahasiswi atas nama Marisa Putri. Maka kami Universitas Abdurrab menyampaikan beberapa hal," ujar Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab Goldha Faroliu, M.Biomed melalui surat resmi yang dikeluarkan.

Ada lima poin yang disampaikan dalam surat resmi tersebut.

Pertama, sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069 REK-UNIVRAB/SK/8/2024 tanggal 5 Agustus 2024, kampus telah memecat Mahasiswi atas nama Marisa Putri sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua, pemecatan sudah diberitahukan dan ditetapkan DIKTI sejak tanggal 5 Agustus 2024," sebutnya.

Ketiga Universitas Abdurrab berkomitmen penuh menciptakan lingkungan kampus yang bebas narkoba.

Keempat Rektor Universitas Abdurrab akan melakukan tindakan tegas pada segala perbuatan terkait Narkoba.

"Universitas Abdurrab akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Instansi terkait untuk upaya pencegahan narkoba di lingkungan Universitas Abdurrab," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya Marisa Putri (21) menabrak ibu rumah tangga (IRT) Renti Marningsih (46) hingga tewas, Sabtu (3/8/2024). Detik-detik insiden mengerikan itu terekam CCTV yang ada di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ dalam kondisi mabuk dan pengaruh narkoba, melintas dengan kecepatan tinggi di Jalan Tuanku Tambusai.

Mobil yang dikendarai Marisa menghantam bagian belakang sepeda motor korban Renti hingga korban terseret sejauh 50 meter.

"Pengakuannya, tidak sadar kalau sudah menabrak korban hingga terseret sejauh 50 meter," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Ahad (4/8/2024).

Dalam kondisi tidak sadar, Marisa terus memacu kendaraannya. Warga yang ada di lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran hingga wanita muda itu berhasil diamankan.

"Dia diamankan warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Lalu dibawa ke Polresta Pekanbaru," ucap Jeki.***cakaplah

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pertama di Dumai, Sekda Resmikan Cath Lab RSUD dr Suhatman MARS
Dilepas Wako Dumai, 30 Peserta Wisata Religi ke Lima Makam Wali
Kolonel Farid Yudho Dwi Laksono Pimpin Dangrup A Paspampres
Pemerintah Tetapkan Aturan Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama Buat Pekerja
Kondisi Keuangan Pemkab Rohil Makin Parah, Spanduk Tuntutan Gaji Kembali Terpasang
Sektor Perbankan Kurang Sehat,  18 Bank Bangkrut Jelang Akhir 2024
komentar
beritaTerbaru