Kamis, 09 Januari 2025

Penahanan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Palang Merah Indonesia Riau Diperpanjang

Administrator - Kamis, 09 Januari 2025 08:03 WIB
Penahanan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Palang Merah Indonesia Riau Diperpanjang
f-ilustrasi
viralnasional.com -Pekanbaru– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau guna mempermudah proses penyidikan. Kedua tersangka, yakni mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar, dan bendahara, Rambun Pamenan, kini masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Baca Juga:
"Penahanan diperpanjang selama 40 hari karena proses penyidikan masih berjalan dan belum selesai," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (8/1/2025).

Perpanjangan masa penahanan Rambun Pamenan berlangsung sejak 28 Desember 2024 hingga 6 Februari 2025. Sementara, masa penahanan Syahril Abu Bakar dimulai pada 31 Desember 2024 hingga 9 Februari 2025. Kejati Riau terus melengkapi berkas perkara untuk segera melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.

Kedua tersangka ditetapkan pada 9 Desember 2024 atas dugaan penyalahgunaan dana hibah PMI Riau yang diterima dari Pemerintah Provinsi Riau pada 2019-2022. Total dana hibah tersebut mencapai Rp6,15 miliar dan seharusnya digunakan untuk program-program PMI sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun, Syahril dan Rambun diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan berbagai modus, seperti membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, hingga menyusun kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Bahkan, ditemukan pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak berhak, termasuk pembayaran gaji pengurus dan staf PMI Riau.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp1.112.247.282.

Syahril yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sempat mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia baru ditahan pada 12 Desember 2024, sementara Rambun langsung ditahan sejak awal penyidikan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***goriau

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sindiran Prabowo Soal Vonis Ringan Tersangka Korupsi, Seharusnya Penjara 50 Tahun
Dua Tersangka Korupsi KUR Mikro di BRI Sebesar Rp542 Juta Ditahan
Mantan Ketua PMI Riau dan Bendahara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar
Peringati HAKORDIA Kajari Rangkul SKPD Pemko Dumai Jauhi Korupsi
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Sumbar
Kasus SDPPD Fiktip Setwan Riau, Polisi Sita 4 Unit Apartemen di Batam
komentar
beritaTerbaru