Minggu, 15 Desember 2024

Beli Solar di SPBU Kemudian Ditimbun di Dalam Gudang Satu Orang Diamankan

Administrator - Jumat, 26 Januari 2024 00:00 WIB
Beli Solar di SPBU Kemudian Ditimbun di Dalam Gudang Satu Orang Diamankan
f-ilustrasi
viralnasional.com -PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial HJS (40) yang diduga melakukan tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan atau perniagaan BBM tanpa izin.

Baca Juga:
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari patroli yang dilakukan Tim Unit ldik III Tipidter Polresta Pekanbaru tepatnya di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (23/1/2024).

"Saat itu, petugas melihat seorang pria sedang menjual BBM jenis solar kepada supir mobil tangki CPO," ujar Bery, Kamis (25/1/2024).

Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar berisi 20 jerigen berisi BBM jenis solar dan 4 jerigen dalam keadaan kosong serta 1 buah selang dengan ukuran 2 meter.

"Petugas kemudian mengamankan HJS dan saksi-saksi, serta barang bukti. Berdasarkan hasil interogasi, HJS mengaku sebagai pemilik jerigen berisi BBM jenis solar tersebut. Ia mengaku membeli BBM jenis solar tersebut dari SPBU di daerah Pekanbaru," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 huruf b, c dan d dan atau Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.***(ckp)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Tabrak IRT hingga Terseret, Mahasiswi Pekanbaru  Divonis 8 Tahun Penjara
Terkait Dana Rp150 Juta Diungkap KPK, Kadishub Pekanbaru Siap Memberikan Keterangan
OTT di Pemko Pekanbaru, KPK Setda Sebut Kadishub Ikut Menerima Uang Rp150 Juta
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT di Pemko Pekanbaru, Ini Nilai uangnya?
Pj Walikota Pekanbaru dan Setda Tiba di Gedung KPK
OTT KPK di Pemko Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Dana Daerah, Banyak Pengeluaran Fiktip
komentar
beritaTerbaru