Kamis, 06 Februari 2025

Pabrik Mencemari Lingkungan, Pengadilan Pekanbaru Vonis Dua Bos SIPP 1 Tahun Penjara

Administrator - Senin, 29 Januari 2024 20:31 WIB
Pabrik Mencemari Lingkungan, Pengadilan Pekanbaru Vonis Dua Bos SIPP 1 Tahun Penjara
f-riauterkini
Pimpinan SIPP Mandau, Bengkalis divonis 1 tahun
viralnasional.com -BENGKALIS- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru melemahkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dari hukuman percobaan 1 tahun penjara terhadap Erick Kurniawan, Direktur Utama PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Mandau Bengkalis.

Baca Juga:
PT Pekanbaru menerima banding atas putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang diajukan oleh jaksa penuntut dengan hukuman penjara 1 tahun.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, keputusan majelis hakim PT. Pekanbaru menerima permintaan banding dari Penuntut Umum mengubah putusan PN Bengkalis Nomor 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls tanggal 17 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya masa pemidanaan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Menyatakan terdakwa Erick Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin" sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," dalam putusan SIPP tersebut.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PT. Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 sejumlah Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama enam bulan.

Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama setahun.

Dengan putusan tersebut, maka Erick akan tetap menjalani pidana badan selama 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan selama perkara berlangsung. Di mana sebelumnya oleh PN Bengkalis ia hanya divonis pidana percobaan 1 tahun dan ditangguhkan penahanannya saat persidangan berlangsung April 2023 lalu.

Sementara itu, putusan banding Selasa (9/1/24) lalu tersebut juga mengabulkan permintaan banding dari Penuntut Umum terhadap terdakwa Agus Nugroho merubah PN Bengkalis.

Menyatakan terdakwa Agus Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin" sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nugroho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.***(dik/rtc)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali
Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali yang akibatkan 12 Orang Tewas
komentar
beritaTerbaru