Kamis, 06 Februari 2025

Kemplang Pajak Kejati Riau Jebloskan Dirut PT Tursania Nisa Bersaudara ke Penjara

Administrator - Kamis, 07 Desember 2023 22:18 WIB
Kemplang Pajak Kejati Riau Jebloskan Dirut PT Tursania Nisa Bersaudara ke Penjara
f-ilustrasi
viralnasional.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menjebloskan Direktur PT Tursania Nisa Bersaudara (TNB) berinisial IAR ke penjara. Pria berusia 45 tahun ini mengemplang pajak yang merugikan negara sebesar Rp394.769.525.Penahanan terhadap IAR dilakukan saat proses tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (7/12/2023) sore.

Baca Juga:
PT TNB merupakan perusahaan yang bergerak di jasa pemasangan mesin dan peralatan industri yakni labour supply (jasa penyedia tenaga Kerja) dan pemasangan scaffolding. Kasus tunggakan pajak ini ditangani PPNS bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rudi Eryanto mengatakan, IAR selaku Wajib Pajak melalui PT TNB

tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak Januari hingga Desember 2019.

"Tersangka secara sadar dan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah potong atau dipungut. Tindakan itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp394.769.525," ujar Rudi didampingi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan.

Atas perbuatannya, IAR dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Rudi.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan menambahkan, penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan.

Langkah itu untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk menyetorkan pajaknya. "Sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya," tutur Bambang.

Bambang menyebut, keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Polda Riau, dan Kejati Riau.

"Keberhasilan menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," tegas Bambang.

Bambang mengungkapkan, sebelum proses hukum dilakukan, pihaknya telah meminta IAR untuk menyetor PPN. Tersangka kemudian menyetor pajak pajak sebesar Rp40 juta sedangkan sisanya Rp394 juta lebih tidak kunjung dibayarkan.

"Dalam hal ini penyidik meminta yang bersangkutan untuk bisa melakukan pengembalian terlebih dahulu dan seterusnya itu akan dinaikkan lagi. Jika tidak terpenuhi maka akan ada proses penyelidikan dan penyidikan," papar Bambang.*** (Ck2/ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pabrik Narkotika Seberat 1 Ton Digrebek Polisi
Polisi Bakar 209 Mesin Judi yang Digerebek  Dua Wanita Ditetapkan Tersangka
Enam Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Naik Jabatan
Ini Kronologi Polisi Ucok Bunuh Ibu Kandung Saat Melayani Pembeli di Warung
Ngeri! Polisi Bunuh Ibu Kandung Gunakan Tabung Gas 3 Kg
Gawat! Narkoba  21 Kg  Digagalkan di Bengkalis asal Malaysia
komentar
beritaTerbaru