Senin, 16 Desember 2024

Polda Kepri Tangkap Oknum Pengacara Curi Uang Klien Rp 8,9 M

Administrator - Rabu, 21 Agustus 2024 09:13 WIB
Polda Kepri Tangkap Oknum Pengacara Curi Uang Klien Rp 8,9 M
F-detik.com
Oknum pengacara di tangkap tim Polda Kepri
viralnasional.com - BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap oknum pengacara bernama Ahmad Rustam Ritonga yang diduga mencuri uang kliennya sebesar Rp 8,9 miliar. Dia dibekuk setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:
"Penangkapan pelaku ini dalam wujud memberikan kepastian hukum kepada pelapor, kami mengamankan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian, yang bersangkutan terlibat kasus pencurian uang milik kliennya," kata Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Donny Alexander, Selasa (20/8/2024).

Donny menerangkan oknum pengacara bernama Ahmad Rustam Ritonga itu ditetapkan tersangka bersama seorang pelaku lainnya bernama Roliati yang kasusnya telah P21. Kemudian, dia ditetapkan DPO oleh Polda Kepri pada 31 Juli 2024.

"Kami jelaskan, tersangka dalam kasus ini ada dua. Untuk tersangka pertama atas nama Roliati sudah P21 sudah masuk proses persidangan. Tersangka kedua ini atas Ahmad Rustam Ritonga yang baru kami amankan," ujarnya.

Donny menjelaskan, tersangka Rustam dalam melaksanakan aksinya itu berkomplot dengan tersangka Roliati. Keduanya menguras rekening korban yang telah meninggal dunia.

"Tersangka Roliati memiliki hubungan sebagai karyawan korban, bagian keuangan korban. Untuk tersangka Rustam adalah lawyer korban. Keduanya berkomplot menguras rekening korban yang merupakan direktur salah satu Shipyard di Batam. Dalam keterangannya uang tersebut dikirim ke rekening tersangka," ujarnya.

Untuk memalsukan penggunaan uang milik korban, kedua pelaku membuat laporan uang Rp 8,9 miliar itu untuk membayar jasa advokat. Padahal, pada saat itu perusahaan sedang tidak menggunakan jasa tersangka.

"Uang sebesar Rp 8,9 miliar untuk membayar jasa advokat. Sementara perusahaan tidak ada perkara yang sedang ditangani pelaku," ujarnya.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon menambahkan uang yang dicuri tersangka adalah uang perusahaan milik korban. Penarikan uang dari rekening itu dilakukan kedua pelaku usai korban meninggal dunia pada 2021 lalu.

"Jadi perusahaan korban ini bergerak di bidang Shipyard. Penarikan uang itu dilakukan kedua pelaku usai korban meninggal. Korban meninggal pada 6 Juli 2021 dan kedua melakukan penarikan pada 28 Juni hingga 12 Juli 2021, dengan melakukan penarikan sebanyak 12 kali," ujarnya.

Arthur menerangkan dalam aksinya pelaku Rustam membuat surat perjanjian palsu untuk menggunakan jasanya. Tanggal pembuatan surat perjanjian itu dibuat mundur pada 8 Februari 2021 sebelum korban meninggal.

"Pelaku memalsukan perjanjian advokat dan pengacara pribadi. Surat itu dibuat pada tanggal 8 Februari 2021 dengan materai 10.000. Kemudian Materai itu kami cek ke Peruri dan ketahuan bahwa materai itu belum dikeluarkan pada bulan Februari," ujarnya. *** sumber detik.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditresnarkoba Polda Kepri Grebek Apartemen Lokasi Pembuatan Narkoba
Digagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 13,2 Liter Sabu Cair di Batam
Polda Kepri Tangkap Residivis Narkoba 20 Kg
Ditetapkan 2 Tersangka Kasus Kontainer Berisi 30.864 Botol Miras Ilegal
komentar
beritaTerbaru