Minggu, 15 Desember 2024

Pilkada, Bagaimana jika Kotak Kosong Menang? Ini Aturannya

Administrator - Rabu, 14 Agustus 2024 09:08 WIB
Pilkada, Bagaimana jika Kotak Kosong Menang? Ini Aturannya
f-ilustrasi
viralnasional.com -JAKARTA -- Kotak kosong dalam pilkada merupakan istilah untuk menyebut calon tunggal yang tidak memiliki lawan dalam sebuah penyelenggaraan pemilihan. Dalam beberapa Pilkada di Indonesia, kotak kosong telah memenangkan pemilihan melawan pasangan calon tunggal. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang aturan jika kotak kosong benar-benar memenangkan pemilihan.

Baca Juga:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 54D ayat (1) dijelaskan bahwa: "Pasangan calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50% suara sah".

Sedangkan di ayat (2) diterangkan: "Jika tidak memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah, maka pasangan calon tunggal tersebut boleh mencalonkan lagi pada pilkada berikutnya."

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, dalam Pasal 25 ayat 1 tertulis jika perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari pasangan calon tunggal, KPU akan menetapkan penyelenggaraan pilkada kembali pada pilkada serentak periode berikutnya.

Lalu, siapa yang akan memimpin jika belum ada calon yang terpilih? dalam UU pilkada dijelaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih pemerintah akan menugaskan pejabat kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan, seperti penjabat gubernur, bupati atau wali kota.

Contoh Kasus Kotak Kosong Menang Pilkada

Salah satu contoh kasus kotak kosong memenangkan pilkada yaitu di Kota Makassar pada Pilkada 2018. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, kotak kosong memperoleh 300.969 suara, sementara pasangan calon tunggal Appi-Cicu mendapat 264.071 suara.

Kemenangan kotak kosong ini sempat memicu polemik antara pendukung kotak kosong dan pasangan calon tunggal. Namun, sesuai dengan aturan, Pilkada Makassar akan diulang pada pilkada serentak berikutnya karena kotak kosong unggul dari pasangan calon.***(BRS)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Paslon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Ulang September 2025
DPR: Kotak Kosong Pemenang Pilkada Diulang 2025
Warga Daftarkan Kotak Kosong ke KPU Pilbup Asahan 2024
Pilkada Lawan Kotak Kosong Menang, Kapan Pemilu Ulang
Pilkada Bengkalis Kasmarni-Bagus Santoso vs Kotak Kosong?
PAN dan Nasdem Berikan Rekomendasi pada Pasangan Kasmarni dan Bagus Santoso
komentar
beritaTerbaru