Minggu, 15 Desember 2024

DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal dan Putusan MK Berlaku di Pilkada

Administrator - Jumat, 23 Agustus 2024 07:48 WIB
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal dan Putusan MK Berlaku di Pilkada
Dasco
viralnasional.com -JAKARTA -- DPR RI batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada usai menuai gelombang protes sana-sani. Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga:
Dasco menyebut sudah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tak dapat dilakukan saat ini. Dia memastikan DPR patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku.

"Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR ini mengatakan setelah revisi UU Pilkada batal digelar, maka mekanismenya bila ingin rapat paripurna lagi perlu melalui sejumlah tahapan. Sementara itu, kata dia, pada Selasa (27/8/2024) sudah masuk tahapan pendaftaran.

"Nah oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," ucap Dasco.

"Nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Putusan MK yang dimaksud ialah terkait uji materi yang diajukan dua partai, yakni Buruh dan Gelora.

Dasco menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco.

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.

"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkada-nya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco.

Lebih lanjut, Dasco membantah kabar revisi UU Pilkada akan disahkan secara diam-diam. Dia menyebut proses revisi sejatinya sudah dilaksanakan secara terbuka.

"Saya juga bingung dari, kita nggak pernah diam-diam, di baleg itu kemarin itu terbuka live, panja itu bisa tidak kita batasi, wartawan bisa meliput, argumen semua dikemukakan di situ juga bisa diliput," kata Dasco.

Dasco mengatakan rapat yang sudah dilaksanakan di Baleg DPR kemarin terbuka dan bisa diliput awak media. Dia menegaskan pelaksanaan revisi UU Pilkada tidak dilakukan diam-diam.

"Nggak ada yang dibilang bahwa pelaksanaannya diam-diam, kalau diam-diam tentunya nggak dilakukan DPR lah," ujarnya.*** sumber :
detik.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tujuh Paslon Pilkada Riau Ajukan Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Rohil, Kuansing dan Kampar Ajukan Gugatan Pilkada ke MK
24 Selebritas Resmi Jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Ini Namanya?
KPU Akomodir 2 Putusan Mahkamah Konstitusi Resmi Berlaku
Komnas HAM: Aparat Terindikasi Gunakan Kekuatan Bubarkan Unjuk Rasa
KPU Tegaskan Keputusan MK Dilaksanakan dalam Pendaftaran Cakada
komentar
beritaTerbaru