Sidang Isbat Disebut Buang-Buang Duit, Ini Kata Kemenag
Isi fatwa tersebut memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemer
Viral NasionalIsi fatwa tersebut memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemer
Viral Nasional