Gugatan Warga Batam soal Rempang Eco City Kandas di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah ba
HukrimMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah ba
Hukrim