Rabu, 02 Oktober 2024

Ini yang Merekam Video Mesum Oknum Guru dan Siswinya, Tujuannya untuk Menyakinkan

Administrator - Kamis, 26 September 2024 20:18 WIB
Ini yang Merekam Video Mesum Oknum Guru dan Siswinya, Tujuannya untuk Menyakinkan
Oknum guru MAN mesum dengan siswinya
viralnasional.com - Viral di media sosial (medsos) video syur diperankan oknum guru berinisial DH (57) dan siswi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Usut punya usut video tersebut direkam oleh sahabat korban.

Baca Juga:
"Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/9/2024).

Deddy menjelaskan niat sahabat korban merekam aksi tersebut baik. Dia ingin memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya.

"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," jelas Deddy.

"Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar." sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru berinisial DH telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Polisi menyebut DH melakukan aksinya dengan modus mengajak korban berpacaran.

"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH," kata AKBP Deddy Herman.

Deddy mengatakan DH melakukan berbagai cara untuk menjalin hubungan asmara dengan korban. Salah satunya, DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban.

"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ungkapnya.

"Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui," sambungnya.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya. ***(hmw/dtc/hmw)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru