Rabu, 05 Februari 2025

Jokowi Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Secara tak Hormat

Administrator - Rabu, 10 Juli 2024 17:50 WIB
Jokowi Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Secara tak Hormat
f-ilustrasi
viralnasional.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani meneken keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU. Keppres itu menindaklanjuti putusan DKPP yang memecat Hasyim lantaran kasus asusila.

Baca Juga:
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024) dilansir detikNews.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

Sebagai gantinya Afif ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU untuk menggantikan Hasyim. Penunjukan itu dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup, Kamis (4/7).***(dtc)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pabrik Narkotika Seberat 1 Ton Digrebek Polisi
Kuota Haji Dumai Tahun 2025 Sebanyak 274 Jamaah
Lagi, WNI Korban Penembakan APMM Malaysia Meninggal Dunia
Rem Blong Sebabkan Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Tewaskan 8 Orang
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Paisal : Mari Bersama-sama Membangun Dumai, Jauhi Perselisihan
komentar
beritaTerbaru