Senin, 16 Desember 2024

Mantan Mentan Sahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 11 Juli 2024 17:34 WIB
Mantan Mentan Sahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Mentan SYL divonis 10 tahun penjara
viralnasional.com - JAKARTA - Vonis yang diterima mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) lebih rendah dari yang dituntut jaksa penuntut umum. SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga:
Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana kepada Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).

SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian hukuman uang pengganti sekitar Rp 14 miliar ditambah US$ 30.000.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis SYL yakni SYL berbelit-belit, sebagai menteri tidak memberi teladan, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan SYL yakni berusia lanjut serta telah berkontribusi kepada negara, sopan selama persidangan. Hakim meyakini putusan vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp 491,3 juta, sehingga jumlah yang diterima SYL sekitar Rp 44,7 miliar. Untuk itu, jaksa KPK menuntut supaya SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 atau setara Rp 491.325.736, sehingga totalnya mencapai Rp 44,7 miliar.

Jaksa menyampaikan, harta benda milik SYL dapat dijual dan disita untuk membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar tersebut. Jika harta benda SYL tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 4 tahun penjara.

SYL: Ini Konsekuensi Jabatan
Hukuman ini SYL dapatkan atas kasus pemerasan dan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Seusai sidang vonis, SYL menyampaikan, ia menghargai proses hukum yang berlaku. Namun, ia menyayangkan hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak sebanding dengan pencapaiannya saat menjabat sebagai menteri pertanian.

"Izinkan saya menyampaikan, apa yang terjadi hari ini bagi saya adalah bagian dari konsekuensi jabatan saya. Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya yang selama 3-4 tahun ini memimpin pertanian dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional, memenuhi ketersediaan pangan, melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid. Oleh karena itu saya sebagai manusia biasa, ini risiko dari leadership. Ini risiko dari jabatan, diskresi, dan kebijakan yang saya ambil," ucap SYL di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

"Apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya. Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah 2 tahun bukan persoalan sedikit. Namun, saya bangga saat saya sebagai menteri terdapat 71 penghargaan nasional," katanya.

SYL juga mengucapkan terima kasih kelada Presiden Joko Widodo yang telah mempercayainya sebagai menteri.

"Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi yang sudah memberikan saya kesempatan sebagai menteri," pungkasnya.***berita satu

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditahan
Terkait Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald , 3 Hakim Ditangkap Kejagung
Pembunuh dan Pemutilasi Istri Divonis Mati
Mantan Mentan SYL Sebut 'Perintah Presiden' dalam Persidangan
Dua Kurir 64 Kg Sabu di Pekanbaru Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Ajukan Banding
Cicilannya Fantastis Rp80 juta/Bulan, Istri Mantan Mentan SYL Beli Rumah Menggunakan Nama GM Prambors
komentar
beritaTerbaru