Minggu, 15 Desember 2024

DPR Menduga Ada Indikasi Korupsi dalam Pengalihan Kuota Haji

Administrator - Jumat, 12 Juli 2024 08:31 WIB
DPR Menduga Ada Indikasi Korupsi dalam Pengalihan Kuota Haji
f-ilustrasi
viralnasional.com - JAKARTA - Anggota Pansus Angket Haji DPR, Luluk Nur Hamidah menyatakan, pihaknya tak hanya akan mendalami soal pengalihan kuota jemaah dari haji reguler ke haji khusus yang menyalahi UU.

Baca Juga:
Ia berkata, pihaknya juga akan mengusut dugaan korupsi pengalihan kuota haji.

"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi," kata Luluk dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (12/7/2024).

Lulu berkata, dugaan itu didasari atas adanya informasi yang diterima oleh Pansus Angket Haji. Atas dasar itu, ia berkata, pihaknya akan mendalami informasi yang diterima itu.

"Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti," ujar Luluk.

Menurut Luluk, pengalihan kuota jemaah untuk haji plus mencederai nilai-nilai keadilan. Padahal, antrean jemaah haji reguler masih panjang.

"Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut," pungkas Luluk.

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR diketahui sempat mempersoalkan 20 ribu kuota haji tambahan. Kuota untuk haji reguler itu dialihkan ke ONH Plus. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 oleh DPR RI dinilai sudah tepat.

Selain untuk mengungkap adanya pelanggaran terhadap undang-undang, Pansus Angket Haji DPR dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap adanya indikasi korupsi jual beli kuota dari haji reguler ke haji plus.

"Itu pelanggaran berat karena undang-undang dilanggar. DPR wajar tersinggung sebagai yang buat UU. DPR memang harus marah karena eksekutif melanggar apa yang dibuat ketentuan bersama DPR," kata Pengamat Kebijakan Haji dan Umrah, Ade Marfuddin, Kamis (11/7/2024).

Oleh karena itu, Pansus Angket Haji DPR dinilai bisa membuka indikasi kecurangan yang terjadi dari pengalihan kuota jemaah. Sebab Pansus Angket Haji DPR akan memanggil stakeholder yang terkait dengan penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Temuan ini dilacak karena banyak travel yang menggunakan ini. Panggil saja, tanya berapa Anda bayar. Ini kan udah merampas, merampok kuota reguler, sekarang diperjualbelikan," sebut Ade.*** sumber:okezone

SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru