Minggu, 15 Desember 2024

Minta Realisasikan Putusan MK, BEM KEMA UNPAD Bergerak Demo DPR

Administrator - Kamis, 22 Agustus 2024 08:28 WIB
Minta Realisasikan Putusan MK, BEM KEMA UNPAD Bergerak Demo DPR
f-ilustrasi
viralnasional.com - JAKARTA - Mahasiswa dari Bandung, Universitas Padjajaran akan bergerak ke Jakarta. Mahasiswa Unpad dijadwalkan mengikuti demo di DPR. "Halo, Kema Unpad! Mari bersama-sama satukan langkah untuk berjuang demi keselamatan demokrasi dengan turut serta dalam aksi penyuaraan aspirasi!" demikian dikutip dari Twitter BEM Kema Unpad, Kamis (22/88/2024).

Baca Juga:
Berdasarkan foto yang diunggah BEM Unpad di Twitternya, tertulis seruan aksi Kema Unpad Padjajaran melawan kelas pindah ke Senayan.

Aksi tersebut dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024) yang digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Titik kumpul mahasiswa di gedung TVRI, Jakarta.

Para mahasiswa menggunakan dresscode baju putih dan almamater Unpad. Aksi tersebut menyerukan pernyataan sikap atas pembangkangan konstitusi Presiden Jokowi dan partai koalisi terhadap Pilkada 2024.

Berikut ini tuntutan BEM KEMA Unpad terhadap Presiden, para pejabat publik, kandidat calon kepala daerah, lembaga-lembaga negara untuk dengan tegas mematuhi dan menegakkan konstitusi:

1. Mengutuk dengan keras segala upaya merusak demokrasi dan pembangkangan terhadap konstitusi
2. Menuntut Jokowi dan antek-anteknya segera mengundurkan diri dari bangku kekuasaan
3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk:
a. Tidak menyusun UU secara serampangan yang tidak berdasar kepada kepentingan publik dan mengabaikan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum
b. Menghentikan seluruh pembahasan tentang RUU Pilkada yang telat cacat secara formil dan bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi
c. Segera Membahas dan mengesahkan RUU yang lebih prioritas untuk disahkan diantaranya RUU PPRT, RUU Masyarakat adat, RUU Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya
d. Menuntut KPU untuk mendiskualifikasi calon independen Dharma Pongrekun karena telah terbukti mencatut data warga Jakarta demi maju di pilkada. detik.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Akomodir 2 Putusan Mahkamah Konstitusi Resmi Berlaku
KPU Tegaskan Keputusan MK Dilaksanakan dalam Pendaftaran Cakada
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal dan Putusan MK Berlaku di Pilkada
Revisi UU Pilkada Batal, Pilkada Keputusan MK Berlaku
Muhammadiyah: DPR Mestinya Tak Berseberangan dengan Putusan MK
DPR dan Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MK
komentar
beritaTerbaru