Minggu, 15 Desember 2024

Komnas HAM: Aparat Terindikasi Gunakan Kekuatan Bubarkan Unjuk Rasa

Administrator - Jumat, 23 Agustus 2024 13:51 WIB
Komnas HAM: Aparat Terindikasi Gunakan Kekuatan Bubarkan Unjuk Rasa
f-sindonews
Demo mahasiswa meminta DPRD memberlakukan putusan MK
viralnasional.com - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai aparat penegak hukum terindikasi menggunakan kekuatan berlebihan saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 22 Agustus 2024. Hal itu berdasarkan pemantauan Komnas HAM saat aparat penegakan hukum melakukan pembubaran massa.

Baca Juga:
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menjelaskan pada dasarnya aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB itu berjalan kondusif. Namun, aparat keamanan mulai menyebarkan gas air mata dan menggunakan cara-cara kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa.

"Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi. Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ujar Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/8/2024).

Komnas HAM menilai aksi unjuk rasa merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat sekaligus ekspresinya di muka umum. Aksi kondusif dari masyarakat ini, berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM juga ditemukan adanya 159 peserta aksi ditangkap dan ditahan.

"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa," tegas Uli Parulian. Adapun untuk aksi unjuk rasa ke depan, Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi.

"Hal ini atas dasar penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggara pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," tutupnya.*** sindonews

SHARE:
Tags
beritaTerkait
24 Selebritas Resmi Jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Ini Namanya?
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal dan Putusan MK Berlaku di Pilkada
Komnas HAM Terjun Tangani Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo
Pertama Kalinya PPP Gagal ke DPR RI, Ini Ancang-ancang Gugat ke MK
10 Parpol Diprediksi Tak Lolos DPR Versi Quick Count, Ini Partainya
komentar
beritaTerbaru