Minggu, 15 Desember 2024

Buat Konten Porno di Indonesia, WNA Ukraina Dideportasi

Administrator - Kamis, 26 September 2024 08:25 WIB
Buat Konten Porno di Indonesia, WNA Ukraina Dideportasi
WNA Ukraina dideportasi dari Bali karena membuat konten Porno
viralnasional.com -- Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial VR dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar karena membuat konten porno yang kemudian diunggah secara daring. Saat ini VR sudah dikeluarkan dari Indonesia dengan menumpangi pesawat Qatar Airways QR 963 menuju Doha dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 menuju Warsawa, Polandia.

Baca Juga:
"VR sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya," ujar Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra seperti dikutip Antara, Senin (23/9/2024).

Menurut Ridha Sah Putra, Kantor Imigrasi Denpasar sudah mencurigai keberadaan VR sejak Sabtu, 14 September 2024. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan investigasi terhadap VR.

Diduga VR adalah seorang model untuk industri film porno internasional. Saat berada di Bali, VR ternyata memang memproduksi konten porno. Ia diduga melakukannya di salah satu vila di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Petugas kemudian mendatangi vila tersebut dan menangkap VR tanpa perlawanan. Petugas Inteldakim kemudian melakukan pemeriksaan kepada VR yang diketahui mengantongi izin tinggal terbatas (Itas) investor.

Setelah ditindak, tanpa menunggu lama, paspor VR Paspor dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A kemudian dicap "deportasi" dan diusir kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang berpotensi melanggar hukum," kata Ridha Sah Putra.

Sementara, berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, selama Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 157 WNA dideportasi dari Bali yang tersebar di tiga kantor Imigrasi yakni Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar.

Sedangkan sebanyak 194 WNA lainnya menunggu dideportasi sehingga masih mendekam di Rudenim Denpasar. Penyebab mereka dideportasi yakni menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan terjerat kasus kriminal. ***(brs)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perketat Pengawasan Orang Asing di Dumai, Tim Gabungan Gelar Operasi Gabungan di Laut
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 24 WNA Bangladesh dan 17 PMI
7 WNA Ditangkap Imigrasi dalam Kasus Sebarkan Aliran Sesat
Miris, Oknum Guru dan Mahasiswa Bikin Konten Pornografi, Akhirnya di Penjara
Keluar Masuk Indonesia Secara Ilegal, 2 WNA Asal Malaysia jadi Tersangka
WNA Bangladesh Diamankan Imigrasi Dumai  di Pelintung
komentar
beritaTerbaru