Rabu, 02 Oktober 2024

Ini Cara Lapor Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada 2024

Administrator - Sabtu, 28 September 2024 14:03 WIB
Ini Cara Lapor Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada 2024
f-ilustrasi
viralnasional.com - - Kampanye Pilkada 2024 berlangsung pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, dilanjutkan dengan pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 pada tanggal 27 November 2024.
Bertepatan dengan masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu RI membuka sejumlah saluran aduan hoaks untuk pemilihan serentak 2024. Berikut cara lapor hoaks terkait Pilkada 2024.

Baca Juga:
Cara Lapor Hoaks Terkait Pilkada 2024

Dikutip dari laman Instagram Bawaslu @bawasluri, ada empat layanan yang dapat digunakan masyarakat untuk membuat laporan hoaks atau ujaran kebencian terkait Pilkada 2024. Berikut daftar layanannya.

Hotline di nomor 08119810123
Email: medsos@bawaslu.go.id
Situs: https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan
Aduan masyarakat di kantor Bawaslu.

Larangan Kampanye Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, larangan dalam Pilkada 2024 terdiri dari:

Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.

Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.

Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.

Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024

Berikut daftar program dan jadwal kampanye Pilkada 2024.

Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Iklan media massa cetak dan media massa elektronik: Minggu, 10 November 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024. *** detik.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru