Minggu, 15 Desember 2024

Orang Terkaya Indonesia Terseret Kasus Korupsi Timah, Ini Nilai Kekayaannya

Administrator - Rabu, 20 November 2024 08:31 WIB
Orang Terkaya Indonesia Terseret Kasus Korupsi Timah, Ini Nilai Kekayaannya
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap Kejaksaan Agung
viralnasional.com - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Hendry lie di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (18/11/2024). Bos Sriwijaya Air ini merupakan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga:
Hendry Lie dikenal luas sebagai seorang pengusaha sukses yang mendirikan maskapai Sriwijaya Air. Bersama saudaranya, Chandra Lie, serta Johannes Bunjamin dan Andy Halim, ia mendirikan maskapai ini pada tahun 2003. Sriwijaya Air berkantor pusat di Tangerang, Banten.

Selain itu, Ia juga dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki PT Tinindo Inter Nusa (TIN), sebuah perusahaan peleburan dan pemurnian timah yang beroperasi di Pulau Bangka.

Hendry tercatat memiliki harta sebanyak USD325 juta atau sekitar Rp5.146.537.500.000 atau Rp5,1 triliun. Kekayaan tersebut naik dibanding hartanya pada 2015 sebanyak USD300 juta atau sekitar Rp4.750.650.000.000 atau Rp4,7 triliun.

Selain itu, Hendry diketahui memiliki villa mewah senilai Rp20 miliar di Bali dengan tanah seluas 1.800 meter persegi.

Majalah GlobeAsia edisi Juni 2016 mencatat Hendry Lie dan saudaranya, Chandra Lie, sebagai salah satu individu terkaya di Indonesia, menduduki peringkat ke-105.

Dalam kasus timah, Hendry Lie pun berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN. Ia terlibat aktif dalam kerja sama penyewaan peralatan pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.

Penerimaan timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.

Oleh karena itu, Hendry Lie diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***(okz)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Sita Villa Mewah Hendry Lie Kasus Timah Senilai Rp20 Miliar
Orang Terkaya di Indonesia di Balik Proyek IKN
komentar
beritaTerbaru